Jelang Finalisasi, Pansus Kepramuwisataan Bahas Pelanggaran dan Penyalahgunaan KTPP

Jogja, dprd-diy.go.id – Suparja ketua pansus BA 6 Tahun 2020 memimpin langsung jalannya Raker Pansus terkait Raperda DIY tentang Kepramuwisataan, Senin (24/02/2020). Agenda dalam raker pansus kali ini untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Kepramuwisataan.

Hadir pula Titik Sulistyani mewakili Kepala Dinas Pariwisata DIY, Andika Distri Antoko dari Kanwil Kemenkumham DIY, dan instansi terkait lainya. Dalam pembahasan pasal per pasal banyak mengkoreksi pada BAB XI terkait sanksi terhadap pelanggaran kepemilikan dan penyalahgunaan KTPP.

“Spirit dari raperda yang kita bahas ini ada beberapa aspek, yang pertama pemberdayaan, pembinaan, dan perlindungan,” tutur Eko Suwanto anggota pansus BA 6 Tahun 2020.

Pembahasan pasal perpasal dilakukan sangat mendetail. Eko merasa keberatan dengan sanksi pidana yang diberika terhadap pelanggaran – pelanggaran kepemilikan dan penyalahgunaan KTPP. Menurut Eko jika di denda tidak menjadi masalah, namun jika di pidana penjara akan berdampak mematikan karir seseorang.

Eko mengusulkan untuk sanksi lebih baik berupa denda, pencabutan KTPP dan juga blacklist agar tidak dapat menjadi pramuwisata lagi. Selain itu, Eko juga menyarankan harus ada pendidikan dan pelatihan sebelum mendapatkan sertifikat kompetensi pramuwisata serta harus ada standar yang jelas untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

“Terkait sanksi baik itu pidana dan administratif sudah diatur dalam undang-undang baik berupa teguran, denda, pembekuan dan lain-lain, terkait denda harus perlu dicermati,” tutur Andika.

Suparja Ketua Pansus BA 6 Tahun 2020 berharap pada finalisasi pembahasan nantinya, Kepala Dinas Pariwisata DIY dapat hadir. (na)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*