Public Hearing Pansus Pembahasan Raperda Kepramuwisataan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 6 Tahun 2020 melaksanakan rapat dengar pendapat umum (public hearing) Kamis (20/02/2020). Rapat dilakukan guna mendengarkan masukan-masukan masyarakat terhadap Raperda tentang Kepramuwisataan. Rapat dibuka langsung oleh Suharwanta Wakil Ketua DPRD DIY dan dipimpin oleh Ketua Pansus BA 6 Tahun 2020 Suparja.

Hadir pula Titik Sulistyani dari Dinas Pariwisata DIY sebagai pemapar perubahan Raperda DIY tentang Kepramuwisataan. Titik memaparkan konsep subtansi yang diatur dalam raperda menjelaskan bahwa kepramuwisataan adalah kegiatan memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisata. Pembentukan Raperda tentang Kepramuwisataan didasarkan pada pertimbangan dan landasan yang bersifat filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Perda ini diperlukan karena dinamika persaingan dan kompleksitas permasalahan serta tantangan, dimana dituntut pengembangan tata kelola dan manajemen usaha pariwisata serta sumber daya manusia pariwisata yang sangat dinamis dan lebih berkualitas serta profesional. Sehingga diperlukan landasan hukum (legal standing) tentang tata kelola jasa pramuwisata DIY melalui penyusunan Raperda Kepramuwisataan yang baru,” tutur Titik menegaskan.

Peserta dalam Public Hearing sangat interaktif memberikan masukan-masukan. Peserta memberi masukan di beberapa pasal, pada pasal 23 hak dan kewajiban pramuwisata agar di tambahkan mengenai perlindungan atau jaminan kesehatan. Selain itu, terkait Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) pada pasal 14 ayat 2 huruf (e) permohonan perpanjangan KTPP dilengkapi dengan melampirkan sertifikat kompetensi pramuwisata yang masih berlaku.

Tidak hanya itu peserta juga memberi masukan perlu adanya sistem pengaduan terkait guide atau pramuwisata yang tidak sesuai dan menyalahi aturan, perlu adanya sistem informasi online ataupun ofline di setiap spot pariwisata yang di tautkan pada link berupa Wikipedia agar memudahkan mendapatkan informasi terkait destinasi yang dikunjungi. Selain itu perlunya penyediaan barcode di beberapa tempat wisata terkait pramuwisata yang berlisensi.

“Dalam pertemuan ini kami berharap bapak dan ibu yang hadir dapat memberi tanggapan dan masukan karena ini salah satu raperda yang strategis, Yogyakarta sangat mendambakan bisa menjadi pariwisata internasional,” tutur Suharwanta. (na)

1 Trackback / Pingback

  1. Jelang Finalisasi, Pansus Kepramuwisataan Bahas Pelanggaran dan Penyalahgunaan KTPP - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*