Empat Usul Penting dalam Raker Pembahasan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pansus BA 14 Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 dipimpin oleh pimpinan dan anggota pansus pada hari Selasa (01/09/2020). Pembahasan berlangsung di ruang Komisi B bersama para peninjau yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY.

Terdapat beberapa pasal yang disetujui setelah dalam pembahasan sebelumnya sempat ditunda pada rapat kali sehingga dapat menyelesaikan enam bab pembahasan dengan banyaknya pertimbangan dari peninjau, anggota dan pemimpin sidang.

Pembahasan pada draft bagian kedua terkait insentif di pasal 21 ayat 1, menuai banyaknya usul dari beberapa pihak anggota dan peninjau, banyaknya usul karena dianggap ayat dalam pasal yang terkandung masih perlu ditinjau lebih matang lagi dalam beberapa aspek dalam sarana prasarana pertanian.

Terdapat usul beberapa anggota meminta untuk adanya penambahan ayat terkait ganti rugi ketika terjadi bencana force majeure atau suatu kejadian yang terjadi di luar kendali. Sehingga rancangan yang telah disusun menjadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bantuan atau subsidi produk juga perlu ada penjelasan, seperti contohnya jika ada subsidi yang akan dibagikan syaratnya ialah harus sudah regular subsidi tersebut, baik itu subsidi pupuk maupun subsidi lainnya yang dibutuhkan sesuai kebutuhan petani.

Pengembangan infrastruktur pertanian juga bagian dari usulan untuk menambahkan rancangan draft agar lebih siap dan matang nantinya. Anggota meminta untuk terdapat pembahasan terkait ketersediaan air bagi petani, misalnya seperti dalam rangka pemenuhan air untuk petani maka dibutuhkan rasio ketercukupan antara lahan dengan jaringan irigasi, sehingga kebutuhan air petani dapat tercukupi.

Kemudian usulan terakhir yang masuk dalam peninjauan lebih lanjut nantinya ialah terkait fasilitasi sarana prasarana pertanian. Terkait seperti apa bentuk sarana prasarana tersebut agar semuanya juga dapat terfasilitasi. Hal tersebut juga diminta untuk ditinjau lebih lanjut untuk memudahkan tujuan dinas pertanian untuk pemberdayaan dan tidak terkendala regulasi.

Pembahasan perda dilanjutkan pada rapat kerja selanjutnya untuk segera menindaklanjuti empat usul tersebut. Eksekutif turut akan menjawab persoalan insentif yang akan dilanjutkan lagi pada Senin (07/09/2020) dengan mengundang TAPD. (mam)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*