Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 10 Tahun 2026 mendorong penguatan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Salah satu perhatian utama dalam pengawasan tersebut adalah keterbatasan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang dinilai masih menjadi kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan yang setara.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Perda yang digelar di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY, Selasa (2/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus BA 10, Muhammad Yazid, S.Ag., dan dihadiri anggota pansus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, organisasi penyandang disabilitas, serta perwakilan Guru Pendamping Khusus.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Tri Haryani, SE., M.M., menyampaikan bahwa implementasi perda telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari pengembangan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, penyelenggaraan pendidikan khusus melalui SLB, pelatihan guru, hingga sosialisasi pendidikan inklusif dan non-diskriminasi.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang belum berjalan optimal. Beberapa di antaranya adalah belum terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD), keterbatasan jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK), belum meratanya sarana dan prasarana yang aksesibel, hingga layanan bagi peserta didik berbakat istimewa yang belum berkelanjutan.
“Kami menyimpulkan bahwa implementasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2022 telah menunjukkan progres positif, terutama pada pengembangan pendidikan inklusif dan layanan pendidikan khusus. Namun ke depan masih diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pemerataan Guru Pendamping Khusus, penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, penguatan pendanaan, serta regulasi teknis yang mendukung,” jelas Tri Haryani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus, Muhammad Yazid, memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY dalam mengimplementasikan perda tersebut. Meski demikian, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar pendidikan inklusif dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, salah satu persoalan paling mendesak adalah keterbatasan Guru Pendamping Khusus yang saat ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan inklusif. Kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh sekolah inklusif, tetapi juga oleh sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Kami masih sangat prihatin dengan kondisi kekurangan Guru Pendamping Khusus. Hampir semua sekolah mengalami kendala yang sama. Di sisi lain, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus terus meningkat. Karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan dan rekomendasi yang konkret agar persoalan ini dapat segera ditangani,” tegas Yazid.
Selain menyoroti kebutuhan GPK, Pansus BA 10 juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur terkait Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai salah satu amanat regulasi yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. Kehadiran ULD dinilai penting untuk memperkuat koordinasi layanan pendidikan inklusif serta memastikan hak-hak peserta didik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.
Berbagai masukan turut disampaikan oleh organisasi penyandang disabilitas dan praktisi pendidikan. Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY, Dr. Akhmad Soleh, S.Ag., M.Si., menekankan bahwa pendidikan inklusif tidak hanya berarti menerima peserta didik penyandang disabilitas di sekolah umum, tetapi juga memastikan tersedianya sistem, kurikulum, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana yang mampu mendukung kebutuhan mereka.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Guru Pendamping Khusus (MGPK) SMP Kota Yogyakarta, Marcellinus, menyampaikan berbagai kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi disabilitas. Ia mengungkapkan masih terdapat sekolah yang belum siap menerima peserta didik disabilitas karena keterbatasan GPK maupun dukungan sarana yang memadai.
Rapat juga membahas pentingnya penguatan akses dunia kerja bagi penyandang disabilitas. Sejumlah peserta rapat menilai bahwa implementasi regulasi terkait ketenagakerjaan masih perlu diperkuat agar perusahaan lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan ini, Pansus BA 10 DPRD DIY akan menyusun berbagai catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah DIY sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022. DPRD DIY berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.(aml/lz)

Leave a Reply