Jogja, dprd-diy.go.id – Kemandirian fiskal Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat Badan Anggaran DIY yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY pada Selasa (02/06/2026), sejumlah anggota menilai penguatan pendapatan daerah, optimalisasi aset dan efektivitas belanja perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Badan Anggaran, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menilai penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu terus didorong.
“Ketergantungan kita terhadap transfer pusat masih sekitar 60 persen. Ini menunjukkan bahwa penguatan PAD, termasuk dari aset dan BUMD, masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran lainnya, Akhid Nuryati, S.E., menyoroti penurunan pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp1,55 triliun atau 19,18 persen serta realisasi belanja modal yang hanya sebesar 83,27 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan dan perencanaan anggaran daerah.
“Penurunan pendapatan sebesar Rp1,55 triliun atau 19,18 persen dan realisasi belanja modal 83,27 persen harus menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan perlunya evaluasi pada kinerja pelaksanaan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran, Tri Nugroho, S.E., menekankan perlunya evaluasi terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp419 miliar serta keselarasan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
“SILPA sebesar Rp419 miliar menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ini perlu diperbaiki agar pengelolaan anggaran lebih efektif,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi aset secara bertahap, termasuk pemetaan potensi yang dimiliki perangkat daerah dan BUMD. Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi regulasi retribusi dan pemanfaatan aset agar lebih sesuai dengan kondisi serta nilai ekonomi saat ini.
“Pemda DIY terus melakukan inventarisasi aset dan pemetaan potensi BUMD. Selain itu, kami juga sedang menyesuaikan regulasi terkait retribusi dan pemanfaatan aset agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Terkait SILPA dan pengelolaan anggaran, Sekda menyampaikan bahwa SILPA merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang di satu sisi dapat menjadi sumber pembiayaan tahun berikutnya, namun di sisi lain tetap menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia juga menjelaskan bahwa realisasi belanja modal sebesar 83,27 persen dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain efisiensi hasil pengadaan, penyesuaian harga lelang serta dinamika pelaksanaan program di lapangan.
“Realisasi belanja modal tidak selalu sesuai pagu karena ada efisiensi dari proses pengadaan dan penyesuaian di lapangan. Hal ini menjadi bagian yang terus kami evaluasi,” tambahnya.
Sekda menegaskan bahwa seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah ke depan agar lebih efektif, realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD DIY menegaskan bahwa berbagai catatan dalam pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Penguatan PAD, optimalisasi aset daerah, peningkatan efektivitas belanja serta upaya memperkuat kemandirian fiskal dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. (njw/dta)

Leave a Reply