Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus (BA) Nomor 9 Tahun 2021 DPRD DIY mengadakan rapat kerja dengan eksekutif terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Arif Setiadi di Ruang Komisi C DPRD DIY.
Pramuji, dari Dinas PUP ESDM DIY menyampaikan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah DIY per 10 Desember 2020 (masa transisi). Jumlah IUP Operasi Produksi ada 112, IUP penjualan 7, IUP pengolahan 13, dan IUP pengangkutan 8. Lalu peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi berjumlah 117, serta total IPR 75.
Pramuji mengungkapkan bahwa mengenai tambang rakyat, fasilitasi penyusunan dokumen lingkungan dan dokumen rencana reklamasi pasca tambang masih menjadi kewenangan provinsi.
“Sisa kewenangan provinsi yang tidak dikelola oleh pusat itu antara lain meliputi fasilitasi penyusunan dokumen lingkungan kemudian dokumen rencana reklamasi pasca tambang bagi kegiatan pertambangan rakyat. Jadi kita masih melaksanakan fasilitasi terkait dengan penyusunan dokumen lingkungan untuk penerbitan izin tambang rakyat,” jelas Pramuji.
Ruruh Haryata dari DPPM DIY menyampaikan bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelayanan perizinan tambang sudah menjadi kewenangan pusat.
“Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 maka sejak 11 Desember tahun 2020 kami sudah tidak melayani berkaitan dengan perizinan tambang ini karena semuanya sudah menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.
Ruruh Haryata juga mengungkapkan bahwa pelayanan perizinan tambang DPPM DIY paling banyak adalah untuk izin galian pasir dan batu sungai. Kemudian juga tambang batu kapur di Gunung Kidul dan tanah urug di Bantul dan Kulon Progo.
Kepala Seksi Pengkajian Lingkungan Hidup DLHK DIY, Rifqi Sultoni melaporkan bahwa dari tahun 2018 sampai tahun 2020 telah diproses 9 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan AMDAL ini lebih banyak terdapat di Gunung Kidul yaitu pertambangan batu kapur, dan terdapat satu di Kulon Progo yaitu pengolahan emas. Kemudian ada 30 Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diproses terkait dengan kegiatan penambangan di sungai, dan 18 UPL terkait dengan IPR. (kml)









Leave a Reply