Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 8 Tahun 2021 melaksanakan rapat kerja pertamanya untuk membahas penjadwalan kegiatan pansus hingga tanggal 2 April 2021. Danang Wahyu Broto, Ketua Pansus memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh Dinas Pariwisata DIY, Biro Hukum DIY, Bappeda DIY, dan BPKA DIY.
Pada kesempatan ini pula Dinas Pariwisata menjelaskan subtansi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparda) DIY. Dinas Pariwisata juga menjelaskan implementasi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perda ini.
Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata DIY menyampaikan bahwa implementasi Perda Ripparda saat ini tengah memasuki pada tahap ketiga. Tahap ketiga sendiri dijelaskan Singgih mulai pada tahun 2020-2025 dengan tujuan mewujudkan tujuan wisata yang inovatif, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai dan ramah lingkungan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kita adalah membuat wisata yang strategis dalam meningkatkan kunjungan. Menjadi wisata yang kredibel dan mewujudkan kemitraan dan tanggungjawab lingkungan,” terang Singgih, Selasa (09/03/2021).
Singgih menegaskan bahwa perkembangan pelaksanaan Perda Ripparda sejauh ini dapat dilihat hingga awal tahun 2020, tepatnya sebelum memasuki masa pandemi. Ulasannya sendiri sudah dilakukan hingga akhir tahun 2019.
“Ripparda ini sudah mengadopsi dan kami melihat perkembangannya sebelum Covid-19 (masa pandemi), terakhir awal 2020. Banyak berubah dalam pergeseran pariwisata. Progres dan detailnya akan kami sampaikan dalam pertemuan berikutnya,” imbuhnya.
Salah satu target yang disampaikan dalam Perda Ripparda adalah terbentuknya kelompok dan lembaga pariwisata di DIY. Singgih menyebutkan setidaknya hingga saat ini terhitung ada 129 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan 141 desa atau kampung wisata yang tersebar di DIY.
“Aturan desa wisata sudah ada di pergub (peraturan gubernur) yang mengatur mulai dari pembentukan dan langkah untuk memperkuat kelembagaan wisata. Bahkan saat ini juga ada gabungan industri pariwisata,” lanjut Singgih.
Singgih menyampaikan kendala bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami Pokdarwis. Menurutnya pengelolaan wisata perlu diperbaiki begitupula dengan data dari ketenagakerjaan. Ia melihat standardisasi di beberapa desa wisata sudah memenuhi, namun beberapa lainnya masih membutuhkan dukungan dan pelatihan.
“Sekarang masih banyak desa wisata yang per-padukuhan, bukan perorangan. Desa wisata ini penting agar desa wisata bisa menjadi sebuah living museum agar menjadi daya tarik tingkat nasional,” ungkapnya.
Singgih menjelaskan saat pandemi, target wisatawan yang dicapai adalah wisatawan domestik. Langkah yang dilakukan pemda adalah membuat paket-paket wisata yang sesuai dengan masing-masing pasar. Terkait dengaan branding dan pengembangannya tentunya harus sesuai dengan tujuan pariwisata dan bisa bersinergi dengan kebudayaan DIY.
“Promosi kawasan wisata sekarang tidak hanya dilakukan di pemda, tapi dari asosiasi masyarakat yang sangat kreatif dan intens. Ini kita kelola bagaimana pengembangan pariwisata sehingga menjadi multiple efeknya bisa dirasakan lebih kuat,” tuturnya.
Widi Sutikno, Wakil Ketua Pansus menambahkan agar pada pembahasan selanjutnya dapat hadir pula Dinas Pariwisata kabupaten dan kota yang ada di DIY. Menurutnya penting untuk memunculkan benang merah, sebab Perda Ripparda DIY ini menjadi acuan bagi Perda Ripparda di kabupaten dan kota.
Danang sendiri berharap agar pada rapat pembahasan berikutnya Dinas Pariwisata sebagai pelaksana dapat menyampaikan fakta dan kendala secara lebih rinci dalam implementasi di lapangan. Ia menambahkan agar masa pandemi ini dapat dimanfaatkan pengelola pariwisata untuk memperbaiki manajemen dan legalitas pariwisata.
“Ini kan lagi pandemi, nah pas lagi sepi (penurunan jumlah wisata) gini saya kira bisa dilakukan perbaikan manajemen dan perbaikan legalitas pariwisata,” ungkap Danang.
Berikut jadwal kegiatan Pansus BA 8 Tahun 2021:
Rapat kerja (ekspos pelaksanaan perda): 9 Maret 2021
Rapat kerja (pembahasan dengan eksekutif): 9, 10, 15, 22, dan 26 Maret 2021
Masukan pakar: 22 Maret 2021
Kunjungan kerja: 23-25 Maret 2021
Konsultasi (ke Kemenpar): 29-31 Maret 2021
Penyusunan rekomendasi: 1-2 April 2021
(fda)







Maju terus industri wisata Jogjakarta