Aliansi buruh DIY beraksi menuntut pencabutan PP No. 78/2015 tentang pengupahan dan kenaikan UMK DIY. Aziz Nur Fitrianto dari ASPEK menilai upah yang diberikan kepada buruh belum manusiawi pada Rabu,(28/10). PP No. 78/2015 yang telah ditetapkan Jokowi-JK pada 15 oktober 2015 dinilai melupakan perlindungan warga negara untuk mendapatkan upah layak. Hal tersebut dikarenakan formula yang dijadikan acuan hanya upah saat ini, ditambah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Jelas hal ini bertentangan dengan undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” Ujar Aziz.
Dampak ditetapkannya PP No. 78/2015 menjadikan pengupahan tidak lagi melibatkan serikat pekerja. Di antara teriakan para aksi, Eko Suwanto hadir dan menghimbau agar perserikatan buruh selalu solid. Politikus PDIP tersebut bercerita tentang bapaknya yang juga sebagai buruh. “Sebelum pensiun gaji yang diterima bapak Rp. 800.000,00.” Cerita Eko Suwanto.



Kepemilikan saham dapat dilakukan dengan membuat koprasi yang satu atau dua persennya milik buruh. Dharma Setiawan fraksi Gerindra yang juga sebagai wakil pimpinan DPRD DIY mengemukakan pentingnya serikat buruh. “Apakah setelah berserikat lantas berhenti? Tidak.” Pertanyaan yang dijawab sendiri tersebut diakui Dharma agar para buruh yang berserikat terus bertindak menegakkan kesejahteraan secara politik. “Buruh tidak sekedar alat produksi, bukan pula bahan baku. Buruh adalah warga negara yang sama-sama berhak mendapatkan kelayakan hidup.” Teriak Dharma yang disambut senang para aksi.



enandatanganan persetujuan pencabutan PP. No 78/2015. (S)

Leave a Reply