Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY melakukan peninjauan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sewon, Bantul, dalam rangka monitoring operasional peningkatan kapasitas layanan serta pemanfaatan lumpur limbah. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelolaan limbah di tengah meningkatnya volume layanan yang telah mendekati bahkan melampaui kapasitas instalasi, pada hari Senin (9/6/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi C Amir Syarifudin, serta anggota Komisi C H. Ispriyatun Katir Triatmojo, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., Drs. H. Suwardi, Lilik Saiful Ahmad, S.P., dan Suharno, S.E.. Rombongan diterima oleh Kepala Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (PALPJK) DIY, Erny Sonya Pontoh, S.T., M.T.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi C memperoleh informasi bahwa IPAL Sewon saat ini menghadapi tantangan kapasitas layanan akibat tingginya volume limbah yang masuk. Kondisi tersebut mendorong perlunya percepatan revitalisasi dan peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan optimal.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menegaskan bahwa peningkatan kapasitas IPAL Sewon menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi kolam pengolahan yang sudah mendekati batas kemampuan tampung.
“Komisi C melihat perlunya langkah serius untuk revitalisasi kolam-kolam IPAL Sewon agar daya tampungnya lebih memadai. Saat ini kapasitas layanan sudah mendekati overcapacity sehingga perlu penanganan segera. Kami berharap ada koordinasi yang baik antara Balai PALPJK, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak swasta agar langkah yang diambil bersifat komprehensif serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Nur Subiyantoro.
Menurutnya, pembatasan layanan yang berpotensi diterapkan selama proses peningkatan kapasitas harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem pengelolaan limbah di daerah.
Sementara itu, Kepala Balai PALPJK DIY, Erny Sonya Pontoh, menjelaskan bahwa volume limbah yang diterima saat ini telah melampaui kapasitas pengolahan yang tersedia. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui APBN telah berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas fasilitas IPAL Sewon.
“Kapasitas layanan yang tersedia saat ini sekitar 100 meter kubik, namun volume penerimaan sudah melebihi kapasitas tersebut. Untuk menjawab kebutuhan layanan ke depan, akan dilakukan pembangunan peningkatan kapasitas dari 100 meter kubik menjadi 400 meter kubik. Proses pembangunan direncanakan berlangsung pada Juli hingga Desember 2026 melalui dukungan APBN,” jelas Erny Sonya Pontoh.
Ia menambahkan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, sejumlah area operasional akan dimodifikasi sehingga berdampak pada terbatasnya ruang penerimaan limbah.
“Konsekuensi dari pembangunan ini adalah adanya pembatasan layanan sementara karena beberapa area yang biasa digunakan untuk menerima limbah akan digunakan dalam proses konstruksi dan peningkatan fasilitas. Kami terus menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar pelayanan tetap berjalan semaksimal mungkin,” tambahnya.(fr/cc)

Leave a Reply