Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Mulai Bahas Draf Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 21 Tahun 2021 mulai melakukan pembahasan draf raperda pada Selasa (07/09/2021). Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, Sofyan Setyo Darmawan serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Biro Hukum, Disnakertrans, Dinas Sosial, BPBD dan Biro Mental Spiritual.

Pansus memulai pembahasan dari bagian awal hingga ulasan pasal per pasal. Pada landasan hukum juga dibahas Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Reza Agung dari Biro Hukum DIY mengungkapkan bahwa standar pendidikan di dalam raperda ini tentunya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 1 di dalam draf raperda ini membahas mengenai berbagai pengertian dan penjelasan yang berkaitan dengan substansi raperda. Pada raperda ini dibahas peserta pendidikan khusus adalah anak dengan kelainan khusus dan anak dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa.

Peserta didik dengan kelainan khusus adalah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena hambatan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial.

Sementara peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa adalah potensi bidang intelektual umum, akademik khusus, kreatif produktif, seni kinestetik, psikososial/kepemimpinan dan psikomotorik/olahraga.

Pasal 2 mengatur soal asas yang digunakan dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus. Rita Nur Mastuti, Anggota Pansus meminta penjelasan terkait dengan asas yang digunakan.

Reza menjelaskan bahwa asas yang digunakan dalam perda ini meliputi asas penghormatan, asas non diskriminasi, asas partisipatif, asas kesetaraan kesempatan dan asas aksesibilitas. Reza menambahkan bahwa penjelasan dari setiap asas tersebut sudah dimuat dalam pasal-pasal berikutnya.

Selanjutnya pada Pasal 3, dijelaskan terkait tujuan pengaturan penyelenggaraan pendidikan khusus di daerah. Sementara Pasal 4 mengatur rincian peserta didik berkebutuhan khsuus yang dimaksud di dalam raperda ini.

Sofyan menyarankan agar pada pasal ini diatur batas usia peserta didik berkebutuhan khusus di dalam rinciannya. Meskipun begitu Disdikpora DIY dan Biro Hukum mengatakan bahwa ketentuan usia sudah ada di dalam data dari Kemendikbud.

Sofyan menambahkan agar ada pasal yang mengatur pola pemerataan pendudikan khusus dalam arti ketentuan aksesibilitasnya. Menurut Sofyan dalam raperda ini harus dimuat aturan yang mendukung sekolah inklusi dan pemenuhan sarana prasarananya.

“Tujuan kita itu pastinya ingin memberikan pendidikan sebagus-bagusnya untuk pendidikan khusus,” ungkapnya.

Bakhtiar Nurhidayat dari Disdikpora DIY mengatakan bahwa kelanjutan dari raperda ini dapat dibentuknya sekolah iklusi yang disesuaikan terpusat sesuai setiap keluhan anak disabilitas.

“Di sekolah bisa dibuat terpusat sesuai keluhan anak disabilitas, sehingga sarana prasarana dapat tercukupi sesuai kebutuhannya. Arah kami perda ini nanti kelanjutannya dapat dibuat sekolah tertentu dengan pelayanan sistem tertentu,” imbuh Bakhtiar. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*