DPRD DIY Tetapkan Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Jogja,  dprd-diy.go.id – Nuryadi, Sebagai pimpinan rapat paripurna dengan bahasan penetapan dan persetujuan Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Komisi A dan C DPRD DIY menjadi raperda Prakarsa DPRD DIY dalam bahan acara no. 29 dan 30 tahun 2021, yang dihadiri oleh perwakilan anggota fraksi di ruangan utama rapat paripurna DPRD DIY, Senin, (18/10/2021).

Pada akhirnya pimpinan telah menetapkan dan menyetujui Rancangan perda usulan Prakarsa bahan acara Nomor. 29 dan 30 Tahun 2021 usulan komisi A dan komisi C tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Dalam penyampaian usulannya komisi A menyampaikan usulan mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Pemahaman atas Pancasila dan wawasan kebangsaan harus dibangun hal ini penting karena DIY menjadi salah satu kota pelajar, kebutuhan terhadap Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus segera dibentuk karena urgensi pemahaman tentang  Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan masih kurang, dalam meningkatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus segera ditetapkan karena sebagai pedoman Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pemerintah daerah harus memegang teguh, sebagai yuridis pemerintah daerah harus meningkatkan dan mengembangkan pemahaman pendidikan Pancasila,” Jelas Sudaryanto selaku perwakilan komisi A.

Sedangkan penyampaian usulan komisi C menyampaikan mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi yang masih kurang baik, dalam penyampaiannya masih banyak kekurangan dan perlunya aturan untuk mengatur sistem irigasi yang baik di DIY, oleh karena itu perwakilan komisi C mengharapkan segera disahkannya rancangan usulan prakarsa tersebut. “Berdasarkan perikanan dan pertanian di DIY setiap tahun selalu meningkat dari tahun ke tahun, hal ini didasari dengan adanya saluran irigasi yang memadai antara lain bendungan, saluran primer sekunder dan tersier. Kemudian ada beberapa alasan penting untuk didasari pembentukan perda antara lain adanya konflik antara pengusaha perikanan dan petani, kurangnya petugas op, tidak sesuainya perda di DIY tentang sumber daya air untuk itu harus disusun dengan peraturan baru dan perlunya penguatan peraturan dalam pengelolaan dan pengembangan irigasi di DIY.

Persetujuan dan penetapan diambil secara mufakat dan dibacakan oleh sekretaris dewan bahwa keputusan terhadap bahan acara Nomor. 29 Tahun 2021 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Nomor. 30 Tahun 2021 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi disetujui sesuai tanggal ditetapkan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*