Pansus Finalisasi Pembahasan Rekomendasi Perda tentang PPNS

Jogja, dprd-diy.go.id – Sadar Narima, Ketua Pansus BA 2 Tahun 2022 memimpin rapat kerja finalisasi pembahasan atas pengawasan Perda Nomor 8 Tahun 2019. Kepala Satpol PP dan Biro Hukum turut menghadiri rapat yang dilaksanakan pada Rabu (23/03/2022).

Pansus merangkum permasalahan dalam implementasi Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi 3 aspek. Aspek tersebut adalah aspek kelembagaan, aspek regulasi, dan aspek anggaran.

“Di dalam aspek kelembagaan ini ada sekitar 7 permasalahan yang telah kita buat rekomendasinya. Kalau selanjutnya ada aspek regulasi ini ya terkait dengan regulasinya seperti apa, ada 3 masalah di sini. Terakhir juga ada terkait aspek anggaran,” ungkap Sadar.

Ia menyampaikan permasalahan pertama pada aspek kelembagaan adalah kurangnya jumlah PPNS dengan rekomendasi menambah petugas PPNS sesuai dengan ketugasannya. Kedua, selama ini PPNS memiliki peran ganda sehingga tidak cukup fokus dalam menjalankan tugasnya.

“Rekomendasinya agar Kemendagri membuat semacam rekomendasi agar PPNS ini tidak memiliki jabatan ganda baik jabatan struktural maupun umum dan lainnya,” imbuhnya.

Selanjutnya adalah perlunya Sekretariat PPNS melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan dan operasional penyidikan penegakan perda. Keempat adalah belum terpenuhinya hak bagi PPNS berupa tunjangan kerja dengan rekomendasi diperlukan tunjangan kinerja berbasis risiko yang proporsional bagi PPNS.

Permasalahan kelima adalag persoalan pelanggaran perda di masyarakat semakin kompleks sehingga belum tersentuh PPNS. Rekomendasi yang dibahas oleh pansus adalah peningkatan jumlah bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan bagi PPNS.

“Yang keenam adalah belum optimalnya pemasukan ke kas daerah dari pelanggaran perda atau perdais. Rekomendasinya adalah Pemda DIY perlu mendorong Kemendagri melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau kesepahaman antara Pemda DIY dan penegak hukum terkait,” ungkapnya.

Ketujuh adalah belum optimalnya kinerja PPNS penegak perda yang tumpang tindih dengan Satpol PP dengan rekomendasi bahwa kedudukan PPNS penegak perda dilebur menjadi satu di Satpol PP.

Berkaitan dengan aspek regulasi permalahan yang disampaikan pansus adalah amanat untuk menerbitkan Pergub yang mengatur mengenai penghargaan ini belum dilakukan oleh Pemda DIY. Harapan dari pansus adalah Pemda DIY segera menerbitkan pergub tersebut sebagau peraturan pelaksanaan Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019.

“Kedua masalah yang kita rangkum yakni Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini tidak memuat pasal mengenai koordinasi dan pengawasan dari penyidik kepolisian RI terhadap PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Rekomendasi diperlukan adanya perubahan perda agar pasal tersebut bisa diakomodir,” jelas Ketua Pansus.

Ketiga yakni penegakan saksi perda atau perdais dengan sanksi kurungan di atas 3 bulan membutuhkan biaya yang tinggi dan kompleksitas koordinasi dengan aparat penegak hukum. Rekomendasi dari pansus adalah dalam politik kriminal pembentukan perda atau perdais DPRD DIY dan Pemda DIY perlu berkomitmen untuk lebih fokus pada administratif atau sanksi kurungan di bawah 3 bulan.

Terakhir Sadar mengungkapkan permasalahan yang berkaitan dengan anggaran adalah penyediaan sarana prasarana dalam rangka mendukung operasional PPNS dan pemberkasan dalam proses penyidikan. Menurut pansus diperlukan dukungan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana yang memadai.

Heri Dwi Haryono, Wakil Ketua Pansus menyampaikan perubahan perda agar tidak dilakukan terlalu cepat. Menurutnya perda ini dibuat tentunya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ia mengungkapkan hanya perlu perbaikan saja dalam implementasinya.

“Menurut saya cantolan hukum tidak perlu dirisaukan, menurut saya tidak perlu tergesa-gesa merubah aturan ini. Terkait dengan peraturan di hukum pidana itu kan ruang mereka, sementara perda kita jarang masuk di ranah hukum pidana,” jelas Heri.

Reza Agung dari Biro Hukum DIY menegaskan belum perlunya perubahan aturan perda ini. Hal tersebut karena aturan ini sudah berjalan dan melekat dalam ketugasan PPNS.

“Tidak perlu membuat perubahan karena (perda) sudah berjalan bahkan itu melekat. Saya kira ini belum urgen dan masih berjalan dengan baik,” tegas Reza.

Terkait dengan persoalan mengenai belum optimalnya pemasukan ke kas daerah dari pelanggaran, Ketua Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan bahwa sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ia sepakat untuk mengusulkan Kemendagri untuk membentuk nota kesepakatan antara Kemendagri dengan penegak hukum yang menyatakan hal tersebut.

“Sama dengan rekomendasi bahwa kita ingin dilakukan percobaan kerja sama, sehingga Pemda DIY tidak bisa melakukan penyajian ke Kejaksaan Tinggi tanpa rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Selaku Ketua Pansus, Sadar sepakat agar tidak perlu dilakukan perubahan perda. Hanya saja menurutnya perlu dukungan agar perda ini tetap bisa dijalankan dengan baik. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*