TPP Dilingkungan Pemda DIY Belum Terelasisasi Dengan Maksimal

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D mendapatkan audensi dari Forum Komunikasi Guru PNS DIY pada hari Rabu (23/03/2022) di Ruang Lobby Lt. 1 Gedung DPRD DIY. Audensi dipimpin oleh H. Koeswanto sebagai Ketua Komisi D.

Tujuan dari audiensi ini untuk membahas Pergub No. 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai mengenai aspek regulasi TPP, aspek teknis berupa perhitungan TPP, realisasi TPP, dan kesenjangan penerimaan TPP antar golongan.

Juru bicara forum guru, Joko Triyatno menjelaskan bahwa terdapat keresahan yang sama dialami antar guru karena regulasi yang cukup berliku padahal pergub ini memberikan angin segar terhadap akomodasi TPP guru karena masih mirip dengan Pergub No. 9 Tahun 2021.

Perlu diciptakan suasana kerja harmonis dengan penilaian kerja yang adil dan dengan TPP yang sebanding agar sinergitas antar pegawai dan guru dapat berjalan dengan baik.

Setelah mendengar keresahan tersebut Kepala Biro Hukum, Adi Bayu Kristanto menanggapi bahwa dalam pembentukan pergub tersebut belum ada regulasi terbaru.

Regulasi terbaru dari Kemendikbudristek No. 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 25 Januari 2022 sehingga pergub sudah keluar baru ada peraturan menteri ini.

Di dalam pasal 10 ayat 1 TPP diberikan kepada guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

“Pergub tersebut mendasarkan pada keputusan Kemendagri No. 900 Tahun 2020 ada 6 kriteria disana. Kita sudah mendapat persetujuan dari kemenkeu dan kemendagri terkait dengan hal tersebut berarti kementerian menganggap benar” lanjut Bayu.

Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Ana Windyawati turut menjelaskan bahwa ketentuan dalam pemberian tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru tertuang di UU No. 14 tahun 2005 pasal 16 tentang guru dan dosen.

“Perpres 59 tahun 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi diberikan tambahan penghasilan sebesar 250 ribu setiap bulan. Sebetulnya guru itu diatur oleh pusat dengan APBN” tutur Ana.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tamsil diterima 3 bulanan sedangkan TPP bulanan. TPP merupakan regulasi tentang TPG dan Tamsil. TPG dan tamsil bersumber dari APBN dan TPP bersumber dari APBD sehingga TPP berbeda setiap daerah mengikuti kemampuan daerah naik atau turunnya. Sedangkan, TPG dan tamsil belum pernah mengalami kenaikan.(Aca)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*