Fraksi-Fraksi Dprd Diy Tanggapi Pendapat Gubernur Terkait 3 Raperda Prakarsa

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (09/08/2022), DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur DIY dan jajaran eksekutif. Pada rapat ini, Anton Prabu Semendawai selaku juru bicara menyampaikan tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, terkait Raperda Prakarsa DPRD DIY mengenai Penyelenggaraan Kerjasama Daerah BA 21 tahun 2022, Pengelolaan Keuangan Daerah BA 22 tahun 2022, dan Kesehatan Jiwa BA 23 tahun 2022 yang telah disampaikan sebelumnya.

Anton Prabu Semendawai mewakili segenap Fraksi-fraksi DPRD DIY mengawali tanggapan dengan ucapan terima kasihnya kepada Gubernur DIY atas apresiasi dan dukungan serta masukan, kritik, dan pertanyaan yang diberikan oleh Gubernur dengan tujuan menyempurnakan 3 (tiga) Raperda usul prakarsa DPRD DIY.

Menanggapi pendapat Gubernur DIY terkait Raperda usul prakarsa DPRD DIY mengenai penyelenggaraan Kerjasama daerah BA 21 tahun 2022, disampaikan bahwa adanya Raperda tentang kerjasama daerah ini diharapkan mampu menambah pendapatan daerah yang akhirnya akan dapat menciptakan kesejahteraan di masyarakat, karena potensi-potensi daerah yang ada akan dapat didayagunakan secara efektif.

Sehubungan dengan catatan gubernur mengenai wadah yang sudah diberikan pemerintah pusat untuk kerjasama daerah melalui peraturan perundang-undangan, Anton menjelaskan apabila dilandaskan dalam konteks pemerintahan daerah dan UUD RI, Pemda juga diberikan kewenangan menyusun perda berdasar asas otonomi daerah dan tugas pembantuan untuk menampung kekhususan permasalahan suatu daerah.

“Adapun salah satu kekhususan dari perda ini misalnya tentang tugas Pemda melalui semua perangkat daerahnya untuk melakukan pemetaan potensi daerah,” terangnya.

Selanjutnya, terkait Raperda Prakarsa DPRD DIY mengenai pengelolaan keuangan daerah BA 22 tahun 2022, Anton mengungkapkan bahwa pihaknya memahami keberadaan peraturan perundang-undangan yang secara rigid mengatur mengenai perencanaan dana keistimewaan. Keberadaan pasal 39 ini, ungkapnya, hanya untuk memastikan bahwa peruntukan dana keistimewaan benar-benar diarahkan untuk pos-pos anggaran yang mengakselerasi kesejahteraan masyarakat.

“Adapun ketidaksepakatan dari Bapak Gubernur terhadap pasal tersebut dapat kami pahami sebagai proses dialektika yang akan dibahas lebih tajam dan mendalam dalam panitia khusus,” ujar Anton.

Terakhir, menanggapi masukan Gubernur terhadap draf Raperda Kesehatan Jiwa BA 23 tahun 2022 yang bersifat teknis, Anton menyampaikan, bahwa untuk menyempurnakan Raperda masukan-masukan tersebut akan disampaikan kembali dalam pembahasan panitia khusus untuk mencapai kesepakatan bersama.

Anton mewakili fraksi-fraksi DPRD DIY berharap, agar Gubernur beserta perangkat daerah dapat selalu mendukung berjalannya proses pembahasan raperda sampai kepada ditetapkannya menjadi peraturan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.(Zn, Ts)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*