Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna bersama Gubernur DIY dan jajaran eksekutif dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemda DIY, Senin (08/08/2022).
Raperda inisiatif Pemda DIY ini tentang perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY.
Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh juru bicara tiap Fraksi-fraksi DPRD DIY.
Pemandangan umum Fraksi PDIP disampaikan oleh Andriana Wulandari selaku juru bicara. Dalam pemandangan umum Fraksi PDIP terdapat beberapa pertanyaan diantaranya terkait Perangkat Daerah mana yang melakukan pokok pekerjaannya berfungsi untuk perencanaan urusan keistimewaan; bagaimana implementasi dari tugas dan fungsi Paniradya Keistimewaan; dan yang terakhir apakah memungkinkan Peraturan Daerah istimewa ini mengatur tentang dibentuknya Dinas atau bidang baru yang merupakan bagian dari kelembagaan Pemerintah Kalurahan dan Kelurahan yang mengelola secara khusus Dana Bantuan Khusus Keistimewaan.
Dalam pemandangan umum Fraksi PKS terdapat beberapa pertanyaan diantaranya meminta penjelasan total jabatan yang baru dalam Perubahan Raperda ini; penjelasan efektivitas kinerja dan efisiensi kinerja yang akan diperoleh dengan perubahan kelembagaan ini; penjelasan terkait perubahan kelembagan yang diusulkan dengan permasalahan DIY; penjelasan biaya belanja Tambahan Penghasilan ASN sebelum perubahan kelembagaan dan setelah perubahan kelembaagaan yang diusulkan; dan penjelasan pemberian tunjangan tambahan Penghasilan ASN yang bekerja pada RSUD Grasia dan Rumah Sakit Paru Respira yang berstatus Badan Layaan Umum Daerah.
Pemandangan umum Fraksi PAN berisikan pernyataan, pertanyaan, dan tanggapan yang diantaranya dasar hukum yang menjadi alasan pengajuan Perubahan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 yang menuntut dilakukannya perubahan dan penyesuaian terhadap kelembagaan yang sudah ada di Pemerintah Daerah DIY; alasan perubahan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah DIY baru dilakukan pada saat ini ditempuh mengingat tanggungjawab dan ukuran kinerja masih melekat pada lembaga lama; mengharapkan kepada Eksekutif agar pelaksanaan kewenangan kesitimewaan menopang percepatan penggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat; mengusulkan untuk tetap membuka kesempatan kemudahan pelayanan bagi yang belum/tidak familiar dengan IT; mengingatkan perlunya pengaturan yang baik dalam Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT; mengusulkan kepada Eksekutif, pentingnya pengawasan secara komprehensif pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Grhasia dan Rumah Sakit Paru Respira menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan yang terakhir mengingatkan perlunya koordinasi dan konsolidasi antar SKPD dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Pemandangan umum Fraksi Gerindra berisikan pertanyaan terkait sejauh mana peningkatan efisiensi dan efektifitas yang bisa dicapai dengan adanya perubahan kelembagaan ini; dan tentang Raperda ini terdapat Paniradya Kaistimewan yang didalamnya terdapat bidang kebudayaan dan bidang pertanahan dan tata ruang sementara di Pemda DIY juga memiliki Dinas kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), Fraksi Gerindra menanyakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih.
Dalam penyampaian pemandangan umu, Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan semua pihak yang telah bekerja dalam penyusunan Raperdais DIY ini. Fraksi PKB berharap penyesuaian kelembagaan yang dibentuk dapat mewujudkan organisasi yang efisien, efektif, dan rasional tanpa menimbulkan dualism apalagi pertentangan regulasi. Dengan adanya perubahan kelembagaan tentunya akan memengaruhi berbagai aspek, Fraksi PKB mengharapkan adanya kesiapan. Terakhir Fraksi PKB mengharapkan perumusan perencanaan urusan keistimewaan berikutnya, Paniradya Kaistimewaan dapat melibatkan seluruh pihak pemerintahan di DIY dan juga masyarakat DIY.
Penyampaian pemandangan umum Fraksi Golkar berisikan pertanyaan yang diantaranya pertimbangan apa yang melatarbelakangi pergeseran Paniradya Kaistimewaan dan Inspektorat berada di bawah Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum; harapan apa yang ingin dicapai Pemda DIY dengan meletakkan Paniradya Kaistimewaan menjadi Dinas/Badan; apakah kedepannya Paniradya Kaistimewaan dapat bersama-sama melakukan perencanaan pembangunan bersama DPRD; apakah dengan adanya perubahan struktur kelembagaan di Pemda DIY dapat tercipta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; Bagaimana kesiapan Pemda DIY dalam mempersiapkan infrastruktur dan SDM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap kesiapan DIY dalam kerjasama daerah; bagaimana kesiapan Pemda DIY dalam menyiapkan UPT Rumah Sakit Jiwa Grasia dan UPT Rumah Sakit Paru Respira menjadi Rumah Sakit Daerah; dan yang terakhir apakah memungkinkan setiap kelembagaan/OPD di Pemda DIY juga menggunakan pengistilahan dalam Bahasa Jawa.
Penyampaian pemandangan umum Fraksi NasDem-PSI-PD berisikan masukan dan catatan. Diantaranya Fraksi NasDem-PSI-PD berharap agar dalam kebijakan peyederhanaan birokrasi, peningkatan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan ketentuan regulasi nantinya tidak merugikan masyarakat karena adanya urusan yang tidak efisien dan pelayanan yang tidak profesional; terkait Pemerintah Daerah yang tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan penuh dalam mengatur beberapa hal seperti investasi domestik dan investasi Asing, kemudian Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah yang kewenangannya dapat dicampur tangani oleh Pemerintah Pusat. Fraksi NasDem-PSI-PD juga menanyakan apakah implementasi dan substansi pengaturan Kelembagaan Pemerintah Daerah di DIY nantinya dapat meningkatkan kelancaran masyarakat, dan sudah selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.(Ys)
Leave a Reply