Tanggapan Gubernur DIY terkait Penjelasan 3 Raperda Prakasa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapatnya terhadap penjelasan DPRD DIY atas Raperda prakarsa tentang penyelenggaraan Kerjasama daerah BA 21 tahun 2022, pengelolaan keuangan daerah BA 22 tahun 2022, dan Kesehatan jiwa BA 23 tahun 2022. Pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD DIY bersama Gubernur DIY beserta jajaran OPD DIY, pada Senin (08/08/2022).

Gubernur DIY menyambut baik dan memberikan apresiasi atas usulan ketiga raperda inisiatif DPRD DIY.  Melalui ketiga raperda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan yang strategis.

Sehubungan dengan Raperda kerjasama daerah, Gubernur mengungkapkan bahwa terdapat kesamaan alur dan substansi dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang sudah ada. Dalam catatannya, Gubernur menanyakan terkait latar belakang yuridis dari dibentuknya Raperda tersebut dan materi muatan lokal apa yang ditawarkan. Selain itu, muatan yang ada dalam draf Raperda Kerjasama Daerah dirasa masih belum lengkap apabila dirujuk dari muatan yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 dan Permendagri nomor 22 tahun 2020.

“Terkait dengan muatan yang belum lengkap tersebut, menyebabkan ketidaksesuaian dari muatan keseluruhan dari draft Raperda tersebut,” ungkap Gubernur DIY.

Dalam penyampaiannya mengenai draft Rapeda tentang pengelolaan keuangan daerah, Gubernur menyatakan bahwa adanya sistem pengelolaan keuangan ini signifikan dalam mendukung tata kelola pemerintah daerah.

Adapun Gubernur DIY mengusulkan ketentuan yang berdasarkan pasal 39 ayat 2 dan 1 tidak perlu dicantumkan karena dana keistimewaan yang bersumber dari APBN harus dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimohon untuk ditinjau kembali.

Selanjutnya, mengenai draf Raperda tentang kesehatan jiwa. Diungkapkan bahwa diperlukan adanya perhatian bersama terkait isu kesehatan jiwa, hal ini dikarenakan tingginya kasus gangguan jiwa di DIY. Maka dari itu, pengajuan Raperda ini merupakan wujud komitmen DPRD DIY dalam melindungi setiap lapisan masyarakatnya.

Dalam penyampaiannya, Gubernur DIY mengungkapkan bahwa sektor kesehatan saja tidak cukup untuk melakukan penangan secara komprehensif terhadap ODMK di masyarakat. Maka dari itu, diperlukan peran seluruh sektor di masyarakat dengan mendorong dan mengoptimalkan peran tim pengarah kesehatan jiwa di masyarakat (TPKJM)  yang diperkuat dengan melakukan koordinasi dengan TPKJM tingkat kabupaten kota.

“Salah satu tujuan pengaturan Raperda ini yaitu memperkuat dan mengawasi pelaksanaan pelayanan oleh fasilitas pelayanan diluar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat. Namun, tidak ditemukan pengaturan mengenai penguatan,” ujar Gubernur DIY.

Gubernur DIY berharap pertanyaan, saran, dan masukan terkait pembahasan terhadap 3 RAPERDA DPRD DIY dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti agar draft yang dibahas kedepannya dapat semakin baik dan implementatif. Selain itu, terkait dengan hal-hal teknis yang masih perlu disempurnakan, akan didiskusikan kembali dengan panitia khusus dalam rapat kerja yang akan datang.(Zn/Ms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*