Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY Dilantik, Huda Tri Yudiana : PR Pemda DIY Adalah Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan yang Cukup Tinggi

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (10/10/2022), Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Bertempat di Istana Negara Jakarta Pusat, pelantikan tersebut disaksikan keluarga kraton, puro pakualaman, seluruh Anggota DPRD DIY dan beberapa pejabat pemda DIY.

“Ini merupakan pelaksanaan UU keistimewaan, dan tugas DPRD dalam hal ini telah tuntas diselesaikan. Kami berharap pelantikan ini menjadi momentum yang baik untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat DIY,” terang Huda Tri Yudiana, S.T. Wakil Ketua DPRD DIY pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

DPRD DIY melaksanakan tugas penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sejak 20 Juni 2022 dengan mengirimkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan, membentuk panitia khusus, dan menetapkan dalam rapat paripurna tanggal 9 Agustus 2022. Kemudian mengirimkan berkas tersebut untuk pelantikan kepada presiden RI.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan DPRD DIY yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Sejak awal hingga pelantikan ini rekan-rekan mengawal pelaksanaan tugas konstitusi ini hingga pelantikan kemarin,” ungkap Huda.

Huda mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan wujud dukungan politik penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dan kemitraan yang harmonis eksekutif dan legislatif di DIY.

Terkait pesan Presiden Jokowi untuk mengendalikan inflasi dan ketersediaan pangan, Huda Tri Yudiana, S.T. menguraikan saat ini ancaman inflasi yang diperkuat dengan kenaikan BBM diikuti kenaikan berbagai harga menjadi salah satu masalah serius yang harus dihadapi bersama. Kebijakan dan program pemerintah daerah yang tepat sangat penting dilakukan untuk mengendalikan inflasi, meskipun DIY tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah pusat.

DIY telah mengambil kebijakan dan langkah antisipatif sejak lama terkait ketersediaan pangan. Dari sisi kebijakan, DPRD DIY telah menetapkan perda lahan pertanian berkelanjutan yang mengamankan puluhan ribu hektar lahan untuk pertanian. Selain itu juga program yang mendukung ketersediaan pangan sudah dilakukan.

“PR lain menurut kami adalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan yang cukup tinggi di DIY. Harapan kami intervensi kebijakan dan anggaran yang tepat bisa menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan ini,” pungkasnya.

Huda mengharapkan dana keistimewaan dapat lebih berperan dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan di DIY. Penetapan dan dana keistimewaan menjadi paket dari keistimewaan DIY sebagai konsekwensi UU keistimewaan. Danais diharapkan bisa lebih besar berperan menyelesaikan berbagai masalah DIY dengan kreatifitas program sesuai ketentuannya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*