Pansus Finalkan Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (12/06/2023) Pansus BA 7 Tahun 2023 telah mencapai pada proses finalisasi pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Drs. H. Suwardi rapat ini juga dihadiri oleh OPD – OPD terkait.

Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. dari Biro Hukum mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan naskah akademik menyesuaikan pembahasan selama ini. Perbaikan yang dilakukan yakni menambahkan persoalan berdasarkan latar belakang dibuatnya raperda ini serta kesimpulan yang menyertainya.

“Kami coba mencari referensi berdasarkan indentifikasi yang tercantum di dalam undang – undang, ternyata yang kami tambahkan ini ada di dalamnya,” ungkap Reza.

Persoalan yang dimaksud yakni soal pembaruan dan mekanisme pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan desentralisasi fiscal. Selain itu juga ada perubahan terhadap jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Perangkat daerah yang telah ditetapkan sebagai BLUD, jenis layanannya dikategorikan sebagai retribusi perlu diberikan payung hukum terkait mekanisme penetapan rincian objek dan tarifnya,” lanjut Reza menyampaikan persoalan dalam naskah akademik.

Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. yang merupakan Anggota Pansus mengatakan bahwa naskah akademik yang memuat identifikasi masalah ini seharusnya merekonstruksi UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Uraikan amanat dari UU, identifikasi ini harus sesuai dengan kesimpulan. Kesimpulannya itu harus dijabarkan dari identifikasi yang mana saja,” Aslam menyampaikan pendapatnya.

Aslam yang juga merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY ini mengatakan bahwa setelah ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus dipastikan oleh Bapemperda agar sesuai dengan konsepsinya.

“Hasilnya setelah ini akan dibahas oleh Bapemperda dan dilakukan diskusi. Agar tidak ada masalah jika kemudian ternyata keluar dari kesepakatan dan pemahaman kita,” ungkapnya.

Pada finalisasi pembahasan raperda ini BPKA juga menyampaikan data pajak daerah tahun 2022. Data ini dipaparkan untuk menjelaskan data yang dimiliki BPKA terkait dengan pajak daerah DIY di tahun 2022.

Kepada BPKA DIY, Aslam mengingatkan agar selalu memiliki data tentang masukan soal pelayanan. Menanggapi hal itu, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. menanggapi bahwa seluruhnya akan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pansus sepakat untuk meneruskan pembahasan ini kepada Bapemperda DPRD DIY untuk memasuki proses selanjutnya. Suwardi menyerahkan pembahasan ini dengan mengucapkan terima kasih kepada OPD dan pihak – pihak yang bersangkutan. Ia berharap agar raperda ini bisa diterima dan sesuai dengan kesepakatan yang ada. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*