Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (12/06/2023) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta jajaran eksekutif Pada agenda ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjelasannya terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2022.
Gubernur DIY menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan BPK Perwakilan DIY pada Rapat Paripurna DPRD DIY 13 April 2023 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga belas kalinya..
“Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif,” ucap Gubernur DIY.
Menurut Gubernur DIY, pencapaian kembali atas opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak serta-merta karena kontribusi satu pihak saja, melainkan karena semua pihak yang saling bersinergi.
Pada laporannya dijelaskan bahwa realisasi APBD 2022 meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Rincian hal tersebut yaitu Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 5,489 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 5,531 triliun atau 100,77%. Belanja dianggarkan sebesar Rp 5,880 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 5,540 triliun atau 92,69%. Surplus defisit tahun anggaran 2022 dianggarkan defisit sebesar Rp 390,812 miliar dengan realisasi surplus sebesar Rp 81,259 miliar.
Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp Rp 564,487 miliar dengan realisasi Rp 554,687 miliar atau 98,26%. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 173,676 miliar dengan realisasi sebesar Rp 173,675 miliar atau 100,00%. Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp 390,812 miliar dengan sebesar Rp 381,012 miliar atau 97,49%. Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 462,272 miliar.
Pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan anggaran Rp 2,195 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,263 triliun atau 103,12%. Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp 3,287 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3,258 triliun atau 99,11%. dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp 7,241 miliar dengan realisasi sebesar Rp 10,042 miliar atau 138,69%.
Sementara Anggaran Belanja meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 3,759 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3,446 triliun atau 91,68%. Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 742,798 miliar dengan realisasi sebesar Rp 704,882 miliar atau 94,90%. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 62,546 miliar dengan realisasi sebesar Rp 5,735 miliar atau 9,17%. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Secara keseluruhan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 1,316 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,293 triliun atau 98,28%.
Sedangkan Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dengan rincian Penerimaan Pembiayaan terdiri dari SiLPA dianggarkan sebesar Rp 554,487 miliar dengan realisasi sebesar Rp 554,487 miliar atau 100,00% serta penerimaan kembali pemberian pinjaman dianggarkan sebesar Rp 10,00 miliar dengan realisasi sebesar Rp 199,943 juta atau 2,00%.
Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari penyertaan modal investasi pemerintah daerah pada PT BPD DIY dengan anggaran sebesar Rp 173,676 miliar dengan realisasi sebesar Rp 173,675 miliar atau 100,00%.
Gubernur DIY mengharapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dapat segera diagendakan pembahasannya sehingga bisa dengan cepat ditetapkan menjadi Perda DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (bel)

Leave a Reply