Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi dari masyarakat Padukuhan Ringinsari terkait adanya proyek jalan tol Solo-Yogyakarta di wilayah mereka yaitu di Padukuhan Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu (02/08/2023) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY. Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa OPD terkait.
Audiensi ini dilakukan dengan maksud untuk menyampaikan keluhan dan rasa keberatan atas hasil appraisal terkait pembangunan jalan tol di wilayah tersebut. Sejatinya, masyarakat mendukung penuh adanya pembangunan ini sebagai bentuk program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Namun, poin utama yang menjadi keberatan masyarakat adalah pada jumlah nominal yang akan didapatkan oleh masyarakat wilayah terdampak tol.
Perwakilan masyarakat mengeluhkan bahwa nominal hasil appraisal sebagai bentuk ganti untung tidak seperti yang dijanjikan dan tidak sesuai harapan. Masyarakat menilai bahwa harga yang sudah ditentukan masih terbilang rendah. Selain itu, masyarakat juga menyayangkan karena harga tersebut sudah tidak bisa dipertimbangkan dan diubah kembali.
Margaretha Elya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN DIY menjelaskan bahwa penilaian harga tanah bersifat independen dan dibawah kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan SOP yang ada. Elya juga mengatakan bahwa nilai tersebut memang bersifat final dan mengikat. Namun, jika ada pihak masyarakat yang belum menyepakati maka dapat mengajukan musyawarah ulang ataupun dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Memang kami sudah merencanakan akan ada rapat lanjutan pada besok hari dan akan melaksanakan musyawarah ketiga bersama masyarakat”, tutur Elya.
Perwakilan KJPP, Andi, juga menegaskan bahwa sejauh ini KJPP sudah memberikan hasil semaksimal mungkin. Appraisal yang dilakukan sudah merujuk pada standar penilaian Indonesia.
Menanggapi keluhan dari masyarakat ini, Huda menyarankan agar OPD terkait segera melakukan pengkajian ulang dan melakukan musyawarah ketiga dengan masyarakat Padukuhan Ringinsari.
“Saya sarankan agar OPD terkait segara melakukan rapat untuk membahas permasalahan ini. Kita semua yakin bahwa KJPP sudah melakukan sesuai standar yang ada tetapi tidak ada salahnya jika lebih membuka diri dan melakukan pengkajian kembali. Tentu ada hal lain yang masih bisa dipertimbangkan lagi sepanjang masih dalam koridor. Harapan saya permasalahan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah ketiga dan tidak perlu berlarut hingga pengadilan”, pungkas Huda. (gis)

Leave a Reply