Pansus BA 15 Tahun 2023 Gelar Public Hearing tentang Raperda Ekonomi Hijau

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 15 Tahun 2023 DPRD DIY melakukan Public Hearing terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (2/8/2023) ini dipimpin oleh Dr. Aslam Ridlo, M.A.P., selaku Ketua Pansus. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh OPD, yakni Biro APSDA, Bappeda, Biro Hukum, Dinas LHK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, DPKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPTR, Dinas PUP – ESDM, dan Kemenkumham. 

Dalam awal pembahasannya, Aslam mengatakan bahwasanya Komisi B yang menginisiasikan terkait raperda ini sebagai tindak lanjut dari dinamika yang berkembang di Jogja. Hubungan antara OPD dengan pihak lain yang belum cukup berjalan dengan baik membuat hubungan ekonomi berkelanjutan ini belum terlaksana dengan maksimal. 

“Oleh karena itu, pentingnya koordinasi antara OPD dengan pihak lainnya agar terbangun harmonisasi,” imbuhnya.

Terdapat 3 narasumber yang akan menyampaikan paparannya terkait raperda ini yang terdiri dari perwakilan dari Tenaga Ahli Penyusun Akademik dan Raperda, serta dua orang lainnya perwakilan dari Universitas Gadjah Mada yakni dari Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Dosen FEB UGM.

Perwakilan dari Tenaga Ahli Penyusun Akademik dan Raperda menyampaikan bahwa terdapat masalah yang masih problematik sampai saat ini, yakni terkait pengalihan fungsi lahan pertanian. Terdapat tiga sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak di DIY seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan itu menurun dari tahun 2010-2018.

Selain itu, dipaparkan pula terkait permasalahan-permasalahan lain, seperti permasalahan sosial yang sudah dikaji oleh OPD. Salah satu diantaranya seperti tingkat pertumbuhan penduduk yang membuat pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan, pasar tradisional DIY yang dinilai belum tertata dengan baik. 

Sementara tantangan dalam implementasi ekonomi di DIY ini meliputi ketimpangan retribusi pendapatan yang relatif tinggi, laju alih fungsi lahan yang mencapai 0,4 persen dari total keseluruhan.

Selanjutnya paparan dari narasumber kedua yakni dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, yang menyampaikan koreksi naskah akademik. Menurutnya pasal – pasal dari segi hukum baik secara formil maupun materiil harus lebih diperjelas maksud dan isinya, karena  posisi naskah akademik sekarang sudah diperkuat dalam undang – undang terbaru.

Terakhir Amirullah Setya Hardi, S.E., Cand.Oecon., Ph.D dosen FEB UGM dijelaskan secara singkat terkait aktivitas ekonomi yang ada. Menurut Amirullah aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan akan dipakai untuk kesejahteraan dan dalam perkembangannya tidak hanya memenuhi kebutuhan saja namun juga untuk hal lain seperti profit.

“Ekonomi di DIY sejak 2010 sudah berkembang dari yang awalnya berada di angka 60 triliun, menjadi kurang lebih 100 triliun. Untuk ekonomi hijau sendiri ini masih belum ada regulasi yang mengatur perihal ini,” imbuhnya.

Berdasarkan ketiga paparan tersebut, beberapa merespon seperti dari Kemenkuham Kanwil DIY, Forum Pengurangan Risiko Bencana, dan perwakilan dari UMY. Dari ketiga penanggap tersebut diungkapkan bahwasanya dari judul juga perlu untuk adanya revisi atau ambil titik tengahnya saja menjadi penyelenggara ekonomi hijau karena konteks ekonomi hijau disini masih terlihat abstrak.

Terakhir, Aslam selaku pimpinan dalam pertemuan tersebut menegaskan kembali bahwasanya pihaknya sudah pernah untuk konsultasi kepada Bappenas dan juga sudah melakukan kajian lingkungan hidup dan ekonomi hijau sejak tahun  2021.

Pada awal 2022 DPRD DIY melakukan konsultasi kembali kepada Bappenas dan informasi yang didapatkan dari Bappenas sedang akan dilakukan perubahan pada RPJMD yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau. Disampaikan bahwa dilakukan konsultasi kembali di awal 2023 ke Bappenas lagi dan proses perubahan RPJMD masih berjalan. 

Meskipun, belum ada peraturan di atasnya, Bappenas menyatakan untuk tetap dilanjutkan saja perihal ekonomi hijau ini. (muf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*