Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 44 Tahun 2024 menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, pada Kamis (12/12/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Amir Syarifuddin.
Amir Syarifuddin mengungkapkan bahwa rapat finalisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam raperda berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari Sekretaris Daerah.
Biro Hukum menyampaikan bahwa pasca rapat pembahasan sebelumnya pada prinsipnya secara keseluruhan materi muatan dari perda Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Sumbu Filosofi telah disetujui.
Kemudian Biro Hukum menjelaskan bahwa masukan dari Sekda meliputi dua poin utama. Pertama, penegasan bahwa sinkronisasi, penyelarasan, dan harmonisasi program mencakup RPJPD, RPJMD, dan Grand Design Keistimewaan DIY. Penyesuaian ini cukup dimasukkan ke dalam Pasal 5 Ayat 5 dan tidak perlu dicatat kembali pada Pasal 1 Nomor 12.
Kedua, penjelasan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf b terkait perencanaan program, yang mencakup RPJPD, RPJMD, RKPD, Rencana Strategis dan Grand Design Keistimewaan.
“Harapannya, proses pengelolaan geopark, cagar biosfer, dan sumbu filosofi ini dapat berjalan sinkron dan sejalan. Dengan demikian, implementasinya dapat terintegrasi antara perangkat daerah teknis yang terkait,” ungkap perwakilan Biro Hukum.
Menanggapi masukan tersebut, Amir Syarifuddin menyatakan sepakat dan optimis bahwa Raperda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat DIY. Setelah finalisasi, rancangan perda ini akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
“Kami berharap semoga Perda ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kemakmuran masyarakat DIY,” pungkas Amir. (lz)

Leave a Reply