Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2025 menggelar rapat kerja pertama guna membahas penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DIY pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat meliputi pemaparan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Naskah Akademik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Syarief Guska Laksana, S.H., serta dihadiri oleh anggota pansus lainnya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari BPKA DIY, Biro Hukum, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah BPKA DIY, Endrawati Utami, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, optimalisasi kinerja, serta memastikan keberlanjutan perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini tidak hanya sekedar perubahan nomenklatur, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BUMD dalam melayani masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Endrawati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai regulasi terbaru. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan bentuk hukum BUMD paling lambat tiga tahun setelah regulasi diterapkan.
Sejumlah BUMD di DIY yang terdampak kebijakan ini antara lain PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Taru Martani, dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). Ketiga perusahaan pertama saat ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan harus menyesuaikan statusnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Sementara itu, BUKP akan bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Menurut Endrawati, perubahan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan tata kelola yang lebih baik. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan BUMD DIY dapat beroperasi lebih profesional, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah, serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penyesuaian ini adalah bagian dari komitmen Pemda DIY untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan bahwa BUMD tetap menjadi pilar ekonomi daerah yang kuat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Rapat kerja Pansus dilanjutkan pada hari Senin (03/03/2025) dengan pembahasan draf raperda pasal per pasal serta pembahasan teknis lebih lanjut terkait penyesuaian ini, termasuk kajian mendalam mengenai dampak dan implementasi perubahan bentuk hukum BUMD di DIY. (fz/uns)

Leave a Reply