Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (14/4/25) menghadirkan beragam catatan kritis terhadap arah dan capaian pembangunan DIY. DPRD DIY menaruh perhatian serius terhadap masih lebarnya kesenjangan antarwilayah, terutama ketimpangan antara wilayah selatan dan wilayah perkotaan, serta mendorong penguatan peran kalurahan sebagai pusat pembangunan. Isu kepegawaian, khususnya terkait data dan kualitas tenaga outsourcing di lingkungan Pemda DIY, juga menjadi sorotan tajam dalam rapat.
Ketua Pansus LKPJ, Akhid Nuryati, S.E., secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap belum tercapainya target pengurangan ketimpangan antarwilayah sebagaimana diukur melalui Indeks Williamson. Ia menekankan pentingnya memperkuat afirmasi kebijakan pembangunan wilayah selatan, termasuk Kabupaten Kulon Progo, yang hingga kini masih tertinggal dari sisi pertumbuhan ekonomi.
“Saya bahagia dan lega selaku wakil dari Kulon Progo, karena sekarang kita bisa lebih fokus untuk pembangunan wilayah selatan. Ini bukti bahwa Kulon Progo jadi perhatian,” ungkap Akhid saat memimpin rapat pansus, menyiratkan harapan agar perhatian tersebut ditindaklanjuti dalam program-program nyata di lapangan.
Menanggapi ketimpangan tersebut, anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mendorong agar perencanaan pembangunan DIY lebih terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri antarwilayah. Ia menyoroti perlunya konsolidasi lintas pemerintahan agar arah pembangunan provinsi dan kabupaten/kota selaras dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
“Ketimpangan wilayah ini serius. Kita minta ada konsolidasi kuat antara provinsi dan kabupaten/kota agar pembangunan tidak jalan sendiri-sendiri. Mohon ada review total perencanaan,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan ekonomi rakyat, Eko juga menyoroti pentingnya peran kalurahan dan kelurahan yang kini ditopang oleh Perda DIY No. 3 Tahun 2024 dan Perda Keistimewaan No. 1 Tahun 2024. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil disebutnya sebagai aktor strategis dalam menggerakkan potensi lokal melalui program-program pemberdayaan desa dan kelurahan.
“Investasi desa dan kelurahan dari Danais maupun non-Danais harus diperkuat. Dinas PMKKPS sekarang jadi mesin utama untuk mendorong ekonomi rakyat dari bawah,” ujar Eko dengan optimisme terhadap arah pembangunan berbasis komunitas.
Di sisi lain, topik kepegawaian juga menjadi bagian penting dari evaluasi Pansus. DPRD menilai bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh ASN dan P3K, tetapi juga oleh tenaga outsourcing yang selama ini belum memiliki data yang tertata dengan baik. Hal ini menjadi perhatian khusus karena outsourcing berperan dalam banyak fungsi pendukung pelayanan.
“Kita terus membiayai mereka setiap tahun, tapi sampai sekarang BKD belum punya data lengkap tentang siapa mereka, sekolah di mana, keterampilannya apa. Ini PR besar bagi Pemda DIY,” ujar Eko Suwanto.
Ia menambahkan, dengan tidak adanya database yang memadai, sangat sulit untuk meningkatkan kompetensi outsourcing dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengembangan karier yang layak. Eko juga mendorong agar BKD diberi kewenangan penuh untuk mengonsolidasikan data tersebut.
“Kalau kita bicara kualitas pelayanan publik, maka kualitas SDM, termasuk outsourcing, tidak boleh kita remehkan. Kita ingin ada sistem yang jelas, supaya ke depan semua tenaga ini bisa diukur, dinilai, dan ditingkatkan kapasitasnya,” katanya.
Menjawab hal itu, Sekretaris Daerah DIY, Drs. Benny Suharsono, M.Si., menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengumpulan data outsourcing dari seluruh OPD. Data sementara menunjukkan terdapat 4.584 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai instansi, namun memang belum dilengkapi dengan nama, alamat dan daftar riwayat hidup secara sistematis.
Dengan berbagai temuan dan catatan tersebut, DPRD DIY melalui Pansus LKPJ menyatakan komitmennya untuk mengawal rekomendasi perbaikan kebijakan yang akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY. Harapannya, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi rujukan kuat untuk transformasi kebijakan dan birokrasi daerah yang lebih inklusif dan responsif. (dta/lz)

Leave a Reply