Pansus BA 2 Fokuskan Penyesuaian Hukum Tiga BUMD

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2025 memutuskan untuk memfokuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada penyesuaian bentuk hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, yakni PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), dan PT Taru Martani. Sementara itu, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dipastikan tidak akan dimasukkan dalam raperda tersebut.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja lanjutan Pansus BA 2 yang digelar pada Senin (14/04/2025) dihadiri oleh anggota pansus, perwakilan dari BPKA DIY, Biro Hukum, OJK, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kita fokus kepada BUMD yang siap untuk diubah dasar hukumnya, yaitu PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, dan PT Taru Martani. BUKP tidak dimasukkan karena belum siap,” tegas Ketua Pansus, Syarief Guska Laksana, S.H., dalam rapat.

Senada dengan itu, anggota pansus RB Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., mendukung penghapusan BUKP dari pembahasan. Ia menekankan bahwa masih banyak persoalan mendasar dalam BUKP yang perlu diselesaikan sebelum masuk dalam proses regulasi lebih lanjut.

“Masih banyak catatan dan permasalahan di BUKP yang perlu dituntaskan. Kita tidak ingin terburu-buru dan justru menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.

Rapat tersebut juga membahas penyempurnaan draf Raperda sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan studi komparasi ke Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah BPKA DIY, Endrawati Utami, menjelaskan bahwa dasar hukum penyesuaian bentuk badan usaha telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum BUMD yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa nomenklatur ‘Perseroda’ wajib dicantumkan dalam nama resmi perusahaan sebagai bentuk legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penyesuaian bentuk hukum dari perseroan terbatas menjadi perseroda dinilai krusial agar BUMD dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperkuat posisinya dalam memberikan pelayanan publik dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Pansus BA 2 dijadwalkan akan melanjutkan public hearing pada rapat selanjutnya, sebelum Raperda diajukan ke tahap finalisasi dan pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DIY. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*