Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, pada Jumat (11/4/2025).
Harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta tidak bertentangan dengan norma hukum lainnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY, Tri Nugroho, S.E., dalam rapat ini menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi sebagai bentuk upaya pelestarian dan pengembangan pariwisata yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan.
“DIY memiliki kekayaan budaya yang sangat kuat. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pariwisata dilakukan secara partisipatif dan tetap menjaga kearifan lokal,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Soleh Joko Sutopo, A.Md.IP. S.H., M.H., pihak Kanwil Kemenkumham DIY menyoroti pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, DIY menjadi salah satu daerah dengan PAD terbesar dari sektor pariwisata, dan sebagian besar berasal dari pariwisata budaya sehingga hal ini harus disinergikan melalui regulasi yang kuat untuk kemajuan DIY.
“Kami sudah membaca hal-hal yang akan dibahas dalam Raperda ini. Setelah diidentifikasi, memang masih ada beberapa hal yang harus kita samakan persepsinya. Namun, ini merupakan sinergi yang luar biasa,” ujar perwakilan dari Kemenkumham DIY.
Lebih lanjut, Kemenkumham DIY juga menilai bahwa meskipun terdapat beberapa catatan teknis dalam legal drafting, substansi naskah akademik (NA) sudah mengarah pada landasan kuat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, tenaga ahli dalam penyusunan Raperda menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata berbasis budaya berpijak pada potensi kebudayaan yang luar biasa di DIY.
“Dalam NA, kami tegaskan bahwa kebudayaan di DIY adalah kekuatan utama. Namun, pengembangan pariwisata berbasis budaya tidak boleh mengorbankan kelestariannya. Kalurahan dan kelurahan sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran penting dalam hal ini, tetapi mereka juga menghadapi tantangan yang perlu diatur melalui regulasi yang tepat,” jelas tenaga ahli.
Anggota Bapemperda DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., turut menyoroti pentingnya membedakan secara jelas antara aspek budaya yang bersifat pelestarian dan pariwisata yang memiliki orientasi profit. Menurutnya, hal ini harus diatur secara tegas dalam regulasi.
“Pariwisata dan budaya adalah dua hal berbeda yang harus jalan bersama. Pariwisata mencari profit, sementara budaya harus dijaga kelestariannya. Tujuan pariwisata adalah pemberdayaan ekonomi, tapi siapa yang menerima profit ini juga harus jelas. OPD tidak boleh mencari profit kecuali diserahkan ke BLUD atau BUMD. Maka perlu diatur juga soal kelembagaan seperti Pokdarwis dan Pokwis di tingkat kelurahan dan kalurahan,” jelas RB Dwi.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa dalam draft Raperda sebenarnya sudah mulai memasukkan aspek berbasis masyarakat yang menjadi landasan sinergi antar dinas terkait.
“Di Bab VI, sudah masuk pengaturan berbasis masyarakat. Ini bisa jadi trigger sinergi antara Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan. Dalam NA memang kita tidak menunjuk langsung dinas tertentu, tapi dalam pasal-pasal nanti akan terlihat penugasannya. Inilah pentingnya harmonisasi untuk memastikan semua masukan dan kondisi di lapangan dapat terakomodasi dalam regulasi,” tutup perwakilan Kemenkumham.
Harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan perda agar hasil akhirnya dapat aplikatif, kontekstual dengan kebutuhan lokal, dan mampu memberikan arah pembangunan sektor pariwisata yang berbasis pada kekuatan budaya lokal. (cc/dta)

Leave a Reply