
Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima audiensi dari Pemerintah Kalurahan Madurejo, Prambanan, Sleman, pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Transit Lt. 1 DPRD DIY. Audiensi dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., bersama Komisi A DPRD DIY. Pertemuan ini membahas aspirasi masyarakat terkait terkait pengembangan program Desa Budaya Madurejo yang telah ditetapkan sejak 2021, sekaligus penyelesaian pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kalurahan Madurejo menyampaikan gagasan menjadikan Madurejo sebagai Desa Budaya. Sejumlah program pun disiapkan, antara lain pengembangan desa wisata, pembangunan rest area, serta optimalisasi lima titik destinasi wisata yang ada di wilayah Madurejo.
“Kami ingin Madurejo tidak hanya dikenal sebagai wilayah administratif, tetapi juga menjadi desa budaya yang mampu menghidupkan potensi wisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan Pemerintah Kalurahan Madurejo.
Program Desa Budaya ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, rencana tersebut masih terkendala karena izin pengelolaan dari Gubernur DIY yang hingga kini belum diperoleh.
Selain membahas program pengembangan desa, audiensi juga menyinggung persoalan legalitas pemanfaatan tanah. Disampaikan bahwa sejak 2012, izin usaha peternakan ayam di Madurejo telah dicabut dan tidak diperpanjang pada 2023. Meski demikian, penyewa masih tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kalurahan menjelaskan bahwa berkas administrasi sebenarnya sudah dilengkapi dan terakhir diproses di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, namun masih terdapat kekurangan pada dokumen berita acara serah terima sengketa tanah.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini. DPRD DIY bersama jajaran Dispertaru Sleman dan pemerintah setempat dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke Kalurahan Madurejo, sekaligus menggelar audiensi lanjutan pada Jumat (12/9/2025).
“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kalurahan Madurejo bersama Dispertaru Sleman dan pemerintah setempat, sekaligus audiensi kembali pada Jumat (12/9/2025). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah serta membuka jalan bagi percepatan terwujudnya Madurejo sebagai Desa Budaya dan destinasi wisata baru di kawasan Prambanan,” ujar Nuryadi. (kei/dta)
Leave a Reply