Jogja, dprd-diy.go.id – Sengketa pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Madurejo, Prambanan, Sleman kembali dibahas dalam rapat bersama Komisi A DPRD DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kalurahan Madurejo, Jumat (12/9/2025) di Ruang Lobby Lt.1 DPRD DIY. Persoalan bermula dari keberadaan kandang ayam milik investor yang menuai protes warga karena menimbulkan polusi udara.
Pemerintah Kalurahan Madurejo menegaskan tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pengelola kandang setelah masa perjanjian berakhir. Meski demikian, pihak investor masih bersikukuh melanjutkan usaha dengan alasan telah mengantongi izin gubernur hingga tahun 2038. Kondisi inilah yang memicu tarik-ulur penyelesaian antara warga, pemerintah desa dan investor.
Carik Kalurahan Madurejo, Hartoto Wahyudi, menjelaskan kronologi sejak kontrak awal hingga penolakan perpanjangan. Ia menegaskan bahwa keputusan kelurahan menolak perpanjangan didasarkan pada aspirasi warga yang resah akibat pencemaran udara.
“Sejak kontrak pertama berakhir tahun 2022, masyarakat sudah jelas-jelas menolak perpanjangan karena bau dari kandang sangat mengganggu. Kami hanya memberi toleransi satu tahun. Setelah itu, kami tidak menerima sewa lagi, dan atas nama warga, saya menyatakan tidak memperbolehkan kandang tersebut beroperasi,” ujar Hartoto.
Pihak DPRD DIY melalui Komisi A menilai langkah kelurahan sudah sesuai prosedur. Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menegaskan bahwa surat keputusan Kalurahan Madurejo dan Bamuskal pada 5 Februari 2024 bersifat konstitusional secara administrasi.
“Artinya pemerintah Kabupaten Sleman wajib menindaklanjuti dengan menyampaikan surat ke Gubernur untuk pencabutan izin. Karena kalau sah secara administrasi, konsekuensinya adalah pemerintah kabupaten harus menindaklanjuti,” jelas Eko Suwanto.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menambahkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah kabupaten segera merespons surat yang diajukan lurah agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai warga terlalu lama menunggu. Surat dari lurah sudah sah, tinggal bagaimana Kabupaten Sleman menindaklanjuti ke Gubernur. Itu yang harus segera dilakukan,” tegas Nuryadi.
Hal senada juga disampaikan Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., Anggota Komisi A DPRD DIY, yang sebelumnya meninjau lokasi. Ia menyebut bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Masyarakat sudah tegas menolak keberadaan kandang. Jadi rekomendasinya jelas: permohonan pencabutan izin harus segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Dari sisi teknis, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman mengakui telah melakukan monitoring. Hasilnya, jumlah populasi ayam sudah berkurang hingga 50 persen. Namun, permasalahan bau masih menjadi keluhan utama. Sementara itu, Biro Hukum Setda DIY menegaskan bahwa izin gubernur memang sah hingga 2038, namun tetap dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau tidak ada kesepahaman antara masyarakat dengan pengelola.
Rapat tersebut menyepakati perlunya langkah cepat dari Pemkab Sleman. Perwakilan Dispertaru Sleman menyatakan akan segera menggelar rapat lanjutan untuk membahas permohonan pencabutan izin gubernur sesuai prosedur. (dta/cc)

Leave a Reply