Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja lapangan untuk meninjau langsung penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Madurejo, Sleman, pada Jumat (12/9/2025). Peninjauan ini dilakukan menyusul audiensi sebelumnya dengan Ketua DPRD DIY, menanggapi keluhan warga terkait dampak lingkungan dari kandang ayam di kawasan pemukiman.
Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarif Guska Laksana, S.H., menegaskan bahwa kunjungan dalam daerah saat ini dinilai penting untuk memantau secara langsung kondisi yang terjadi dan dirasakan warga. Melihat laporan yang diberikan pihak kalurahan, ia optimistis permasalahan tersebut dapat diselesaikan karena sudah ditindaklanjuti hingga ke Ketua DPRD DIY, dan ia meyakini hal itu akan dikawal hingga tuntas sesuai keinginan masyarakat.
“Dari apa yang saya baca disini, mengenai lingkungan, warga mempunyai hak untuk mengatur lingkungan terkecil dan lingkungan hidupnya sehari-hari. Saya apresiasi Pak Lurah yang memperjuangkan hak-hak masyarakatnya sampai sejauh ini,” tambahnya.
Carik Madurejo, Hartoto wahyudi, menjelaskan permasalahan legalitas yang terjadi. Sejak 2012 izin usaha peternakan ayam di Madurejo telah dicabut dan tidak diperpanjang pada 2023. Namun, penyewa lahan tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas sehingga pemerintah Kalurahan menyatakan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga SP-3 kepada pemilik kandang, namun aktivitas peternakan tetap berlangsung.
Habib, warga Padukuhan Morobangun, menyampaikan keresahan terkait bau menyengat dan dampak kesehatan dari kandang ayam yang jaraknya hanya sekitar 800 meter dari mushola.
“Kami sangat terganggu dengan bau ayamnya. Selain bau, ada hewan yang berpotensi mengganggu lahan tanaman. Kami memohon dengan sangat bagaimana caranya untuk bisa menghilangkan keresahan ini,” jelasnya.
Warga Madurejo lainnya menambahkan bahwa bau kandang semakin menyengat saat musim hujan, menimbulkan gangguan kesehatan, polusi udara, dan serangan lalat. Carik Madurejo menyebut perlu pengawasan lebih ketat.
“Investor ini begitu hebat bisa memperpanjang kontrak terus-menerus padahal masyarakat sudah meminta agar dihentikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., Anggota Komisi A DPRD DIY, menegaskan perlunya tindakan tegas.
“Ada dokumen bahwa sewa TKD hanya 10 tahun, jangan sampai diframing seolah punya hak 20 tahun. Permasalahannya juga karena sudah dua tahun tidak memiliki izin usaha,” jelasnya.
Sepakat dengan yang disampaikan Sofyan, H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., menyoroti bahwa masalah utama bukan hanya pada sewa menyewa, tetapi juga pada penggunaan lahan.
“Kalaupun tanah diizinkan, tetapi peternakan tidak punya izin, ini jadi masalah. Permasalahannya bukan di sewa-menyewa, tetapi di penggunaannya,” ujarnya.
Dari kunjungan ini, Komisi A DPRD DIY menyatakan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Dengan masukan warga serta temuan media, Komisi A berharap langkah ini dapat menyelesaikan persoalan penggunaan TKD sekaligus melindungi hak masyarakat dan lingkungan sekitar. (cc/lz)

Leave a Reply