Jogja, dprd-diy.go.id – Senin, (15/08/2016) Rapat Kerja Pansus BA 19 Tahun 2016 di Ruang Bapemperda melanjutkan pembahasan Raperda DIY tentang Pencabutan 90 perda yang banyak diantaranya sudah tidak digunakan lagi. Sebagian alasan menyebutkan bahwa perda tersebut sudah terlalu tua. Ketua Pansus Agus Sumartono menyatakan bahwa perda yang dicabut perlu dilakukan kajian lebih mendalam, karena itu harus memiliki alasan pencabutan yang jelas dan konkrit. “Jadi bukan sekedar mencabut perda, tetapi tidak diikuti dengan rekomendasi”, tegasnya.
Alasan pencabutan perda tersebut diantaranya: perda tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi; sudah diatur dalam perda lain atau sudah ada perda penggantinya serta sudah dikeluarkan regulasi mengenai perda sehingga regulasi yang bersangkutan tidak berlaku dengan sendirinya.



Mencermati hasil paparan mengenai pencabutan perda di atas masih belum selesai sehingga akan dilakukan rapat perpanjangan yang akan diselenggarakan pada Jum’át, 19 Agustus 2016 (Ivi & Ghulam).

Leave a Reply