Jogja, dprd-diy.go.id – Pemerintah Daerah DIY menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (2/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY. Agenda yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 11 Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penjelasannya, Gubernur DIY menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK Perwakilan DIY dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemerintah Daerah DIY mempertahankan opini WTP selama 16 kali berturut-turut sekaligus menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke enam belas kalinya. Opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sri Sultan menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, yang selama ini terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,835 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,869 triliun atau mencapai 100,70 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,112 triliun terealisasi sebesar Rp4,730 triliun atau 92,53 persen. Kondisi tersebut menghasilkan realisasi surplus sebesar Rp138,844 miliar, meskipun pada awalnya APBD 2025 direncanakan mengalami defisit sebesar Rp277,154 miliar.
Selain itu, pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp277,154 miliar terealisasi sebesar Rp280,267 miliar atau 101,12 persen. Pemerintah Daerah DIY juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp419,112 miliar yang akan menjadi salah satu komponen dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya.
Gubernur juga memaparkan kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun 2025 yang tercermin dalam neraca pemerintah daerah. Total aset Pemerintah Daerah DIY tercatat sebesar Rp14,697 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp31,246 miliar dan ekuitas sebesar Rp14,665 triliun. Sementara itu, laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp724,615 miliar, yang mencerminkan kinerja keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Di akhir penyampaiannya, Sri Sultan menegaskan bahwa seluruh temuan BPK yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Pemerintah Daerah DIY berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD DIY hingga memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dta/lz)

Leave a Reply