Sri Sultan Apresiasi Raperda Perfilman dan Kawasan Karst untuk Penguatan Kebudayaan dan Lingkungan

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD DIY dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perfilman serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Kedua raperda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pelindungan kebudayaan dan lingkungan hidup di DIY, sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Senin (2/05/2026).

Dalam pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD DIY atas dua raperda prakarsa tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa regulasi mengenai perfilman dan kawasan karst perlu disusun secara komprehensif agar mampu menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis nilai kebudayaan.

“Kedua raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menegaskan bahwa perfilman merupakan bagian penting dari pengembangan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, film tidak hanya berfungsi sebagai karya seni budaya, tetapi juga menjadi media edukasi dan diseminasi nilai-nilai budaya kepada masyarakat.

“Pada posisi inilah diperlukan film sebagai media atau sarana yang dapat diakses masyarakat luas untuk mendukung pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan perfilman di DIY harus selaras dengan visi pembangunan daerah dalam RPJPD DIY 2025–2045, yakni mewujudkan DIY yang maju, sejahtera, berkelanjutan dan dijiwai kebudayaan serta keistimewaan.

Meski demikian, Pemerintah Daerah DIY memberikan sejumlah catatan terhadap substansi raperda, terutama terkait keselarasan materi muatan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pemda menilai terdapat perbedaan konstruksi pengaturan antara raperda dan regulasi nasional yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan koreksi substantif dari pemerintah pusat.

“Argumentasi ini menjadi penting untuk meminimalisir koreksi substantif oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Sri Sultan.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti rencana pembentukan Badan Perfilman Daerah yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Dewan Kebudayaan DIY sebagaimana diatur dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

“Menimbang bahwa Dewan Kebudayaan merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Istimewa dan film merupakan bagian dari kebudayaan, maka ketugasan terkait masukan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan perfilman sebaiknya menjadi domain Dewan Kebudayaan,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan bahwa kawasan karst di DIY memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kawasan karst tidak hanya berfungsi sebagai penyedia air bersih, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi hingga fungsi ekologis dalam mendukung mitigasi perubahan iklim.

“Kawasan Karst memiliki fungsi strategis untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat, menyimpan potensi sosial-ekonomi, dan menjadi penyedia layanan ekosistem dalam siklus karbon sebagai upaya menghadapi perubahan iklim,” ujarnya.

Pemerintah Daerah DIY juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi pengaturan kawasan karst, mulai dari kewenangan penetapan kawasan, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan indeks kesehatan kawasan karst yang dinilai sebagai inovasi progresif.

Namun demikian, Sri Sultan menegaskan bahwa indeks kesehatan kawasan karst sebaiknya diposisikan sebagai instrumen kebijakan berbasis data dan tidak dijadikan satu-satunya dasar penjatuhan sanksi administratif.

“Indeks tersebut sebaiknya diposisikan sebagai instrumen kebijakan berbasis data dan tidak dijadikan satu-satunya dasar penjatuhan sanksi administratif,” tegasnya.

Menutup pendapat Gbernur, Sri Sultan berharap pembahasan kedua raperda dapat dilakukan secara terbuka dan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat DIY.

“Mari kita susun Raperda tentang Pengelolaan Perfilman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik, agar materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya.(lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*