Public Hearing Pansus: Dorong Pembaruan Strategi dan SDM Pramuwisata DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD DIY menggelar public hearing terkait pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan, pada Kamis (13/11/2025). Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Reda Refitra Safitrianto dengan melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pelaksanaannya, terdapat pemaparan materi terkait berbagai hasil penelitian dalam implementasi Perda DIY 4/2020 tentang Kepramuwisataan. 

Narasumber, Ghifari Yuristiadhi M. Makhasi, menyoroti pentingnya penyesuaian strategi dalam pengembangan kepramuwisataan di tengah perkembangan zaman. 

“Kerangka besar kebijakan dan algoritma pengelolaan pariwisata harus relevan dengan perkembangan yang dinamis,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa saat ini industri pramuwisata berkembang seiring munculnya banyak desa wisata baru. Oleh karena itu, diharapkan adanya upaya dalam mengembangkan kualitas SDM dengan didukung oleh peran-peran pemangku kebijakan organisasi dalam pengembangan wisata. Selain itu, pramuwisata juga diharapkan bisa terus beradaptasi karena munculnya desa-desa wisata baru. 

Sementara itu, perwakilan dari HPI DIY menyebutkan bahwa sertifikasi kompetensi pramuwisata berlaku selama tiga tahun. Namun, terdapat protes dari anggota terkait biaya pelatihan yang dianggap cukup tinggi. Selain itu, sosialisasi mengenai KTPP juga dinilai belum menyeluruh kepada seluruh anggota internal. 

Perwakilan Gabungan Biro Perjalanan Wisata (GBPW) menyoroti pentingnya tata kelola yang baik agar setiap pramuwisata menjalankan tugas sesuai aturan. 

“Kami menemukan banyak pramuwisata yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kualitas SDM juga belum merata, bahkan terkadang mengimpor tenaga dari luar daerah,” ungkapnya. 

Dukungan juga datang dari Paguyuban Pemandu Perjalanan Wisata Yogyakarta (PAPTA), yang menyatakan setuju dengan adanya KTPP, namun berharap sosialisasinya diperluas ke daerah lain. Disampaikan usulan berupa kolaborasi dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi pariwisata. 

Menanggapi hal tersebut, Reda menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda secara umum telah berjalan, namun belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Secara mayoritas memang sudah ditegakkan, tetapi sekitar 65% masih belum sesuai harapan,” ungkapnya. 

Ia menambahkan nantinya pengawasan akan dilakukan oleh legislatif, sementara penegakan di lapangan menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari sisi kebijakan, Reda menilai bahwa Perda yang diterapkan saat ini masih relevan.

“Saat ini Perda terbilang masih relevan, amun memang diperlukan pembaruan dari sisi komitmen. Fokus juga diarahkan pada peningkatan daya saing tenaga kerja muda di sektor pariwisata, tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal,” ujarnya. 

Perwakilan dari Sekolah Tinggi AMPTA Yogyakarta turut memberikan masukan agar penerapan teknologi dalam kepariwisataan ditingkatkan.

“Masih banyak pramuwisata yang gagap teknologi. Kami menyarankan penambahan fitur baik berupa bagian pramuwisata, HPI, ataupun biro perjalanan wisata pada visitingjogja,” ungkapnya. 

Ia juga mengusulkan agar dilakukan penerbitan KTPP daerah bagi mahasiswa magang sebagai bentuk regenerasi tenaga pramuwisata. 

Menutup rapat, Reda menegaskan pentingnya komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan pelaku wisata.

“Implementasi Perda sudah cukup baik, namun diperlukan sinergi dan komitmen kuat agar rekomendasi yang disusun benar-benar dapat memperkuat sektor kepariwisataan DIY,” tutupnya. (via/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*