Ketua DPRD DIY Tekankan Sinergi Antar Lembaga di Tingkat Kalurahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menghadiri Pengukuhan Pengurus Pirukunan Tuwanggana Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 yang digelar di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemda DIY serta Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadi menekankan pentingnya sinergi antara lembaga kemasyarakatan, pemerintah kalurahan, dan masyarakat. Menurutnya, kehadiran Tuwanggana menjadi wadah strategis dalam memperkuat komunikasi dan kerja sama di tingkat akar rumput.

“Lembaga seperti Tuwanggana ini penting untuk memperkuat komunikasi di tingkat kalurahan. Semua unsur harus berjalan beriringan, jangan sampai menjadi pesaing, tetapi menjadi satu kesatuan untuk memajukan wilayah setempat,” ujar Nuryadi.

Ia menambahkan, DPRD DIY mendukung penuh penguatan lembaga-lembaga masyarakat seperti Tuwanggana sebagai bagian dari sistem demokrasi partisipatif yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan keistimewaan Yogyakarta.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tuwanggana bukan sekadar lembaga administratif, melainkan wujud kesadaran kolektif masyarakat dalam membangun kehidupan yang berakar pada nilai gotong royong.

“Desa bukan semata ruang administratif, tetapi laku kebudayaan yang menumbuhkan kehidupan. Tuwanggana adalah wadah yang menghidupkan kembali semangat gotong royong dan musyawarah akar rumput di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tuturnya.

Sri Sultan juga menegaskan bahwa fasilitasi dari pemerintah bukan hanya soal pendanaan, melainkan bentuk kepercayaan terhadap masyarakat untuk membangun lingkungannya secara mandiri. Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat peran Tuwanggana sebagai penggerak pembangunan sosial di wilayahnya.

Sementara itu, KPH Yudanegara, selaku Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY yang baru dilantik, menyampaikan bahwa lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, dan memiliki fungsi sebagai mitra strategis pemerintah kalurahan.

“Tuwanggana merupakan mitra pemerintah kalurahan. Fungsinya menyerap aspirasi masyarakat, melaksanakan pembinaan, serta melakukan pendampingan terhadap kegiatan di tingkat kalurahan, kabupaten, maupun kota,” jelas Yudanegara.

Ia menambahkan bahwa Tuwanggana merupakan penyempurnaan dari lembaga sebelumnya, yakni LPMK dan LKMD, yang kini bertransformasi dengan semangat keistimewaan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis budaya.

Dengan dikukuhkannya pengurus baru Pirukunan Tuwanggana DIY masa bakti 2025–2030, DPRD DIY berharap sinergi antar lembaga pemerintahan dan masyarakat dapat semakin kokoh, sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola yang partisipatif, berbudaya, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (hln/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*