Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menggelar dua rapat kerja pada Rabu (26/11/2025) untuk membahas hasil harmonisasi dari pembahasan Pansus Penyelenggaraan SDM dan Pansus Lembaga Kesejahteraan Sosial. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum., didampingi Wakil Ketua Tri Nugroho, SE, anggota Bapemperda, serta pimpinan Pansus terkait.
Pada pembahasan pertama, Bapemperda menerima laporan hasil harmonisasi dari Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah. Ketua Pansus, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa proses finalisasi telah rampung dengan beberapa penyesuaian penting. Salah satunya adalah perubahan judul Raperda menjadi Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah yang telah disesuaikan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan bahwa Raperda difokuskan pada pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara pengaturan mengenai non-ASN ditempatkan dalam ketentuan lain-lain dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Penyelarasan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan dan koordinasi bersama Kemendagri.
Rapat kerja berikutnya membahas harmonisasi Pansus Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Wakil Pimpinan Pansus BA 31, Timbul Suryanto, memaparkan perkembangan pembahasan yang telah melalui serangkaian proses, antara lain empat kali rapat kerja, public hearing bersama masyarakat, konsultasi ke Kementerian Sosial, kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Cirebon, serta pengumpulan masukan dari pakar dan akademisi.
Dalam dinamika penyusunan draf Raperda, Pansus melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya Penyesuaian struktur pasal dari 13 Bab 35 pasal menjadi 13 Bab 34 pasal, Penambahan satu butir ketentuan baru, Perubahan penulisan istilah pada Bab IV dan Bab VI dan Penyelarasan Pasal 12 dan Pasal 24 ayat (1) dengan UU No. 11 Tahun 2009 dan Permensos No. 5 Tahun 2024.
Finalisasi Raperda juga menghasilkan perbaikan pada Pasal 6 dan Pasal 31. Pansus bersama OPD mitra kerja sepakat bahwa pembahasan telah tuntas dan meminta Biro Hukum Setda DIY serta Dinas Sosial DIY menyiapkan draf Raperda versi bersih untuk proses lanjutan.
Yuni mengapresiasi kinerja Pansus dalam menyelesaikan pembahasan. yuni menegaskan bahwa Bapemperda siap melanjutkan tahap harmonisasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum raperda memasuki pembahasan tingkat berikutnya.
“Perubahan judul dan substansi yang dilakukan sudah selaras dengan arahan Kemendagri. Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran Pansus dan memastikan bahwa raperda ini siap memasuki tahap pembahasan berikutnya,” ujarnya. (cty/cc)

Leave a Reply