Layanan Publik Terimbas, DPRD DIY Desak Solusi Cepat Penyelesaian Masalah Operasional Trans Jogja

Bantul, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mendesak percepatan penyelesaian berbagai persoalan operasional Trans Jogja, terutama hambatan pengisian BBM yang dinilai mulai mengganggu kelancaran layanan publik. Dorongan ini muncul dalam audiensi lanjutan bersama Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT), PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Dishub, serta sejumlah instansi terkait pada Senin (1/12/2025). Selain isu BBM, dewan juga menyoroti selisih gaji pramudi–pramugara, mekanisme denda, serta sejumlah kendala teknis lain yang dianggap berdampak langsung pada pekerja maupun kualitas pelayanan transportasi.

Salah satu topik utama yang kembali mencuat adalah selisih gaji pramudi dan pramugara yang masih tersisa Rp14.000 per hari. Serikat pekerja juga menyoroti risiko penurunan gaji pramugara akibat perbedaan dasar regulasi antara SK Dirjen dan SK Gubernur. Setelah memaparkan panjang mengenai pentingnya keadilan beban kerja dan perlunya landasan kebijakan yang jelas, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., menegaskan komitmen agar penyelesaian tidak merugikan salah satu pihak.

“Pramudi dan pramugara tidak bisa disamakan, dan jangan sampai ada yang dirugikan. Kami ingin mekanisme pengupahan ini benar-benar berpijak pada dasar hukum yang kuat agar tidak berubah-ubah dan tidak menimbulkan kerancuan di lapangan. Karena itu, perlu SK Gubernur agar komponen tambahan ini jelas dan bisa diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., yang menilai bahwa audiensi ini menjadi titik penting dalam menyelesaikan persoalan selisih gaji. Ia menyampaikan bahwa pembahasan tidak boleh berjalan terlalu lama karena menyangkut hak dasar pekerja sekaligus menjaga stabilitas operasional Trans Jogja.

“Audiensi ini adalah langkah awal yang baik. Namun kami tidak ingin proses penyelesaiannya berlarut-larut, karena ini menyangkut hak pekerja yang harus dipenuhi secara adil. Kami ingin penyelesaian yang benar-benar adil tanpa menurunkan hak pekerja, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan,” kata Nur Subiyantoro.

Serikat juga mengadukan sistem denda (SPN), terutama untuk kasus overspeed yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan harian. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan kondisi lapangan yang sulit dihindari. Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., menjelaskan pentingnya menerapkan kebijakan yang tetap menjaga disiplin namun tidak mengabaikan faktor-faktor teknis di lapangan.

“Subsidi transportasi ini uang rakyat, jadi pelayanan harus optimal. Tetapi pada saat yang sama, kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan teknis seperti barcode error, waktu tempuh yang sulit diprediksi, atau kondisi jalan yang membuat pengemudi harus mengambil keputusan cepat. Untuk hal-hal seperti itu tetap harus ada ruang toleransi agar pekerja tidak terbebani secara tidak proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY, H. Muhammad Yazid, S.Ag., turut menyoroti pentingnya regulasi dan penegakan aturan yang seimbang antara disiplin dan perlindungan pekerja. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kemampuan keuangan daerah untuk mendukung komponen tambahan penghasilan maupun insentif. Setelah menguraikan pentingnya peran Dishub, Disnaker, dan Biro Hukum dalam memastikan regulasi yang sesuai, ia menegaskan bahwa pembinaan terhadap pramudi tetap harus berjalan.

“Dasar hukum harus jelas, terutama yang berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru. Kami di Komisi D siap mengawal agar penyelesaian ini berjalan sesuai aturan, termasuk memastikan pramudi mendapat pembinaan yang tepat. Tidak ada kewajiban bagi pramudi untuk mengejar setoran, karena fokusnya adalah pelayanan. Maka wajar jika ada regulasi terkait punishment bagi yang ugal-ugalan, tetapi penerapannya harus adil dan proporsional,” tegas Yazid.

Di sisi lain, persoalan antrean BBM di beberapa SPBU juga menjadi perhatian serius karena mengganggu jadwal operasional armada. PT JTT menyampaikan bahwa pembatasan kuota, jam operasional SPBU yang tidak merata, serta error barcode sering memicu antrean panjang yang kemudian menyebabkan keterlambatan layanan.

Kondisi ini mendapat respons langsung dari Komisi C dan D DPRD DIY yang menilai perlu adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang. Setelah memaparkan potensi kerugian pelayanan jika hambatan BBM terus terjadi, Nur Subiyantoro menyampaikan salah satu opsi yang dinilai dapat memberi dampak besar.

“Kalau perlu JTT atau AMI membangun SPBU sendiri agar pelayanan tidak terganggu terus-menerus. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi soal keberlanjutan layanan publik yang harus benar-benar dijaga,” tuturnya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, S.Si.T., M.T., menyampaikan bahwa mereka telah bertemu Hiswana Migas untuk menambah SPBU mitra agar armada tidak lagi terhambat saat mengisi BBM. Mereka menegaskan bahwa penyediaan BBM tidak boleh sampai mengganggu layanan transportasi publik.

“Ini layanan publik, jadi tidak boleh sampai ada isu nasional yang muncul karena BBM Trans Jogja tidak cukup atau antriannya terlalu panjang. Kita harus memastikan armada bergerak lancar agar masyarakat tetap mendapat layanan yang layak,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, DPRD DIY menyimpulkan bahwa beberapa isu harus segera ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan yang melibatkan instansi lebih luas. Selisih gaji akan dibahas bersama Dishub, Disnaker, dan Biro Hukum untuk menentukan dasar regulasi yang tepat, sementara mekanisme denda akan dievaluasi termasuk kemungkinan mengganti denda finansial dengan tahapan SP1 hingga SP3. Terkait persoalan BBM, DPRD telah menjadwalkan audiensi lanjutan pada Kamis (4/12/2025) dengan menghadirkan Pertamina, Hiswana, BPKA dan pemilik SPBU. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*