Komisi A DPRD DIY Monitoring Implementasi Perda Kalurahan di Jagalan Bantul

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Kalurahan Jagalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (6/1/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Lurah Jagalan, Drs. Kaharuddin Noor, dan difokuskan pada kegiatan monitoring implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Jagalan memaparkan berbagai praktik pelaksanaan Perda di lapangan, sekaligus menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi kalurahan. Ia menjelaskan bahwa Kalurahan Jagalan hanya terdiri dari dua pedukuhan dan tidak memiliki tanah plungguh namun diberikan uang pegganti kompensasi dari Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu manajemen dalam pengelolaan dan pemanfaatan pertanahan sebagai penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan pertanahan di Jagalan juga menghadapi persoalan batas wilayah. Letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Yogyakarta menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait pengelolaan wilayah yang bersinggungan lintas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Akhid Nuryati, S.E., anggota Komisi A DPRD DIY, menanyakan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kalurahan Jagalan dalam pengelolaan pertanahan serta upaya penyelesaian persoalan yang tengah berlangsung.

Sementara itu, Eko Suwanto, S.T., M.Si., selaku Ketua Komisi A DPRD DIY, menyarankan agar Lurah Jagalan membuka dan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Menurutnya, koordinasi lintas wilayah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan kejelasan pengelolaan pertanahan sekaligus sebagai dasar perencanaan pengembangan ke depan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Lurah dan jajaran Kalurahan Jagalan. Ia berharap melalui kegiatan monitoring ini, DPRD DIY dapat memberikan dukungan dan solusi kebijakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi kalurahan.

Senada dengan itu, Radjut Sukasworo menegaskan bahwa meskipun memiliki wilayah yang tidak luas, Kalurahan Jagalan diharapkan mampu menampilkan dan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, khususnya dalam pengelolaan pertanahan, guna mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Komisi A DPRD DIY dalam memastikan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 berjalan efektif serta mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (nwb/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*