Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Daerah (KDD) ke Kantor Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Rabu (7/1/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Rombongan Komisi A DPRD DIY dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, bersama anggota Komisi A lainnya. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Lurah Sabdodadi beserta jajaran Pamong Kalurahan.
Kegiatan monitoring bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 di tingkat kalurahan sekaligus menyerap aspirasi dan permasalahan yang dihadapi pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sabdodadi menyampaikan gambaran umum terkait program-program pembangunan yang telah berjalan. Pemerintah Kalurahan Sabdodadi menyatakan komitmennya untuk mendukung dan melaksanakan amanat Perda sesuai dengan kewenangan serta kemampuan yang dimiliki.
Namun demikian, dalam sesi dialog dan diskusi, disampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satu aspirasi utama berkaitan dengan terkendalanya program pemerintah pusat, khususnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, akibat keterbatasan lahan. Kalurahan Sabdodadi memiliki keterbatasan lahan, sementara sebagian besar lahan yang tersedia berstatus lahan hijau sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sesuai ketentuan tata ruang.
Selain itu, Pemerintah Kalurahan Sabdodadi juga menyampaikan aspirasi terkait permohonan sertifikasi tanah tempat ibadah. Hingga saat ini, masih terdapat beberapa masjid dan mushola di wilayah Kalurahan Sabdodadi yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah kalurahan berharap adanya dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum melalui percepatan proses sertifikasi.
Kegiatan monitoring berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Seluruh aspirasi serta masukan dari Lurah dan Pamong Kalurahan Sabdodadi dicatat oleh Komisi A DPRD DIY sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk tindak lanjut kebijakan di tingkat daerah. (dap/cc)

Leave a Reply