Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, pada hari Kamis (8/1/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., bersama anggota Komisi A. Rombongan diterima langsung oleh Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari, S.Psi., beserta jajaran pemerintah kalurahan.
Lurah Jogotirto menjelaskan bahwa pemerataan pembangunan di wilayahnya masih bersifat bertahap. Menurutnya, sebagian besar pembangunan padukuhan dilakukan melalui skema stimulan dari pemerintah kalurahan yang dilengkapi dengan swadaya dan gotong royong masyarakat.
“Kalau untuk pembangunan padukuhan, kami biasanya memberikan stimulan berupa bahan, kemudian masyarakat bergotong royong. Sementara untuk jalan kalurahan, pengajuannya melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten,” ujar Mitha.
Ia menambahkan, sejumlah ruas jalan kabupaten di wilayah Jogotirto telah dibangun, meskipun masih terdapat beberapa titik yang membutuhkan perbaikan dan pemeliharaan. Selain pembangunan fisik, Pemkal Jogotirto juga aktif menjalankan berbagai program pemberdayaan melalui lembaga-lembaga kalurahan seperti PKK, LPMK, Karang Taruna, Posyandu, kelompok tani, kelompok wanita tani, hingga kelompok ternak.
“Alhamdulillah kegiatan pemberdayaan berjalan dengan baik. Dukungan masyarakat juga sangat luar biasa,” katanya.
Pada tahun 2024, Kalurahan Jogotirto juga meraih penghargaan tingkat Kapanewon Berbah atas keberhasilan dalam penurunan angka stunting. Prestasi tersebut mengantarkan Jogotirto sebagai salah satu kalurahan dengan penanganan stunting terbaik di wilayahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 di tingkat kalurahan.
“Hampir setiap pagi kami bersilaturahmi ke kalurahan-kalurahan untuk monitoring perda ini. Alhamdulillah, sejak 2025 sudah ada alokasi anggaran sekitar Rp100 juta untuk reformasi birokrasi kalurahan, dan tahun ini meningkat menjadi sekitar Rp120 juta,” jelas Hifni.
Ia menyebutkan, anggaran tersebut mengampu 12 program reformasi birokrasi kalurahan dan lima program pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, Komisi A juga membuka ruang bagi kalurahan untuk menyampaikan aspirasi terkait bentuk kegiatan konkret yang dibutuhkan di lapangan.
“Setiap kalurahan memiliki potensi dan kekhasan masing-masing. Karena itu, peran Bamuskal perlu dikuatkan, tidak hanya dalam administrasi, tetapi juga pengawasan hingga penyelesaian laporan,” tegasnya.
Hifni menekankan pentingnya ketertiban administrasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., menambahkan bahwa kalurahan ke depan didorong menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat, baik secara fisik maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini kami harapkan menjadi pemantik agar ke depan alokasi anggaran ke kalurahan bisa meningkat hingga Rp1 miliar per kalurahan, sehingga benar-benar mampu mendorong pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi A, Akhid Nuryati, S.E., menanyakan pemanfaatan anggaran penanganan stunting dari implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, agar dapat menjadi role model bagi kalurahan lain.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Jogotirto menjelaskan bahwa anggaran stunting tahun 2024 digunakan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita di 14 posyandu, edukasi gizi, peningkatan kapasitas kader posyandu, serta penyediaan alat ukur balita sesuai standar.
“Kami juga berkolaborasi dengan Puskesmas serta mengembangkan pemberdayaan kelompok ternak ayam petelur sebagai upaya mendukung kebutuhan gizi dan kegiatan posyandu,” jelasnya.
Selain itu, dalam aspek reformasi birokrasi, Kalurahan Jogotirto meraih peringkat pertama GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) Award tingkat kalurahan Grup B Kabupaten Sleman tahun 2025, dengan dua padukuhan masuk dalam tiga besar nominasi.
“Alhamdulillah, seluruh upaya reformasi birokrasi yang kami lakukan membuahkan hasil. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Mitha. (lz/uns)

Leave a Reply