Komisi C Soroti Permasalahan Drainase dan Luapan Sungai Wadas di Triharjo

Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke Kalurahan Triharjo, Kabupaten Sleman, guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan drainase, irigasi, dan ancaman luapan air di Wilayah Sungai Wadas. Kunjungan ini dilakukan untuk mengidentifikasi status kewenangan infrastruktur agar solusi perbaikan dapat segera dieksekusi, pada Senin (16/03/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, dan dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Hastiono, S.T., M.M., beserta perwakilan pemerintah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Amir Syarifudin menjelaskan bahwa akar permasalahan di lokasi tersebut adalah belum adanya kejelasan mengenai pihak mana yang memiliki kewajiban untuk membangun dan memelihara infrastruktur air.

“Permasalahan utama mengenai drainase ini perlu dijelaskan status siapa yang punya kewajiban. Jalannya merupakan jalan provinsi, tetapi di sebagian besar area tersebut adalah lahan milik kelurahan atau kabupaten,” ujar Amir.

Meski terdapat kendala tumpang tindih status lahan, Amir menyampaikan bahwa proses perizinan mulai menemui titik terang. Pihak Balai Jalan telah memberikan izin terkait penanganan bangunan yang mengarah ke posisi sungai. Langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan pembiayaan dan pengerjaan teknis.

Oleh karena itu, Komisi C mendorong agar terjalin komunikasi dan sinkronisasi yang baik antara pihak provinsi, BBWS, dan Pemerintah Kabupaten Sleman, baik melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) maupun Dinas Cipta Karya setempat.

Sementara itu, Hastiono yang mewakili BBWSSO turut mengklarifikasi batasan wewenang instansinya setelah melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi yang diadukan.

“Kami mendapat undangan terkait permasalahan di sini. Begitu kita tinjau, ternyata infrastruktur tersebut bukan kewenangan Balai Wilayah Sungai, melainkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sleman,” jelas Hastiono.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa infrastruktur drainase di lokasi tersebut merupakan bangunan tua peninggalan zaman Belanda. Mengingat BBWSSO tidak memiliki kewajiban secara regulasi untuk membangun di titik tersebut, perbaikannya harus disinkronkan sepenuhnya dengan program pemerintah daerah terkait.

Menanggapi dinamika kewenangan tersebut, Komisi C DPRD DIY menyatakan akan terus mengawal proses sinkronisasi antarlini pemerintahan. Hal ini bertujuan agar persoalan drainase dan luapan air di Kalurahan Triharjo tidak berlarut-larut dan segera mendapat penanganan yang tepat sasaran demi keamanan warga sekitar. (acl/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*