DPRD DIY Bahas Dua Raperda Prakarsa: Keamanan Pangan Hewani dan Pelindungan Konsumen

Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Pelindungan Konsumen, Senin (16/03/2026). Kedua raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di DIY.

Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani merupakan usul prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang masuk dalam Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2026. Sementara itu, Raperda Pelindungan Konsumen merupakan usul prakarsa Komisi B DPRD DIY dalam Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2026.

Juru Bicara Bapemperda, Akhid Nuryati, S.E., menjelaskan bahwa penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani memiliki arti strategis bagi masyarakat DIY yang memiliki keragaman aktivitas sosial, budaya, serta ekonomi.

“Pengalaman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kasus antraks akibat konsumsi bangkai hewan menjadi alarm nyata bagi kita untuk lebih waspada terhadap keamanan dan mutu pangan berbasis hewani,” ujar Akhid dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menambahkan bahwa DIY sebagai daerah tujuan pariwisata dengan mobilitas penduduk yang tinggi memerlukan jaminan keamanan pangan yang lebih kuat, sehingga produk pangan hewani yang beredar dan dikonsumsi masyarakat maupun wisatawan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Menurutnya, hingga saat ini DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Namun regulasi yang secara khusus mengatur keamanan dan mutu pangan berbasis hewani masih belum tersedia.

Karena itu, raperda ini disusun untuk mengatur berbagai aspek penting dalam rantai produksi pangan hewani, mulai dari proses pra produksi, produksi, penyimpanan, hingga peredaran produk. Selain itu, raperda juga memuat ketentuan penanganan kejadian luar biasa pangan, kedaruratan keamanan pangan, serta penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, penjelasan pengusul Raperda Pelindungan Konsumen disampaikan oleh Sekretaris Komisi B, Wildan Nafis, S.E., M.H. Ia menyampaikan bahwa pelindungan konsumen menjadi hal penting bagi DIY yang dikenal sebagai daerah pendidikan, pariwisata, serta pusat kegiatan ekonomi kreatif.

“Tingginya aktivitas ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi meningkatkan kerentanan konsumen. Pelindungan konsumen diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” kata Wildan.

Ia menjelaskan bahwa berbagai kasus pelanggaran pelindungan konsumen di DIY masih kerap terjadi, mulai dari persoalan properti, keamanan dan mutu pangan, hingga ketidaktransparanan pelaku usaha dalam memberikan informasi harga.

Selain itu, penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga menjadi salah satu perhatian penting dalam raperda tersebut, termasuk upaya meningkatkan peran lembaga pelindungan konsumen masyarakat serta partisipasi publik.

Raperda Pelindungan Konsumen ini disusun untuk melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, dengan menitikberatkan pada penguatan peran pemerintah daerah, kolaborasi antar lembaga, serta penyusunan rencana aksi daerah dalam upaya pelindungan konsumen secara preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Setelah pemaparan pengusul, fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya menyampaikan pandangan umum terhadap substansi kedua raperda tersebut. Secara umum seluruh fraksi menyambut baik inisiatif penyusunan raperda ini dan memberikan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*