Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Pelindungan Konsumen. Kedua raperda ini dinilai penting untuk memperkuat regulasi seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan perlindungan masyarakat di DIY, pada Jum’at (27/03/2026).
Juru bicara DPRD DIY, Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, S.H., M.H., menyatakan bahwa regulasi pangan hewani diperlukan untuk melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya.
“DIY sudah memiliki perda untuk pangan berbasis tumbuhan, namun belum ada yang khusus mengatur pangan hewani secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam raperda tersebut, pengaturan mencakup seluruh rantai produksi pangan hewani, mulai dari pra produksi, produksi, penyimpanan hingga distribusi. Pada tahap pra produksi, aspek yang diatur meliputi budidaya, penggunaan pakan dan obat, serta pengelolaan lingkungan. Pengangkutan hewan juga diwajibkan memenuhi ketentuan administratif seperti sertifikat veteriner.
Sementara itu, pada tahap produksi hingga distribusi, pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penerapan rantai dingin, pengendalian kebersihan, pemisahan produk halal dan non-halal, serta mekanisme penarikan produk yang tidak memenuhi standar. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan menangani kondisi darurat pangan.
“Pengaturan ini penting untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” kata Budi.
Selain itu, DPRD DIY juga mengusulkan Raperda tentang Pelindungan Konsumen sebagai respons atas tingginya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Raperda ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat dalam transaksi ekonomi serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Materi raperda mencakup pelindungan konsumen secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga perlindungan konsumen, dan pelaku usaha.
DPRD DIY juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan BPSK yang saat ini masih menghadapi kendala operasional. Berdasarkan indikator nasional, tingkat keberdayaan konsumen di DIY berada pada kategori “konsumen kritis”, yang menunjukkan masyarakat cukup aktif namun masih perlu peningkatan.
“Melalui dua raperda ini, kami berharap tercipta sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Budi.
DPRD DIY menilai, keberadaan regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga kualitas pangan sekaligus memperkuat posisi konsumen di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (uns/cc)

Leave a Reply