Jakarta, dprd-diy.go.id – Maraknya promosi produk melalui platform digital dan media sosial yang melibatkan influencer menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi Pansus BA 3 DPRD DIY ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2026).
Ketua Pansus BA 3 DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP, menegaskan bahwa kondisi saat ini menunjukkan konsumen semakin rentan terhadap praktik pemasaran yang tidak bertanggung jawab, terutama di ruang digital. Ia menyoroti banyaknya produk yang dipromosikan secara berlebihan tanpa didukung informasi yang benar dan transparan.
“Kami melihat fenomena overclaim ini sudah sangat masif, terutama melalui influencer di media sosial. Banyak produk dipromosikan seolah-olah aman dan efektif, padahal belum tentu sesuai standar, bahkan berpotensi membahayakan konsumen, khususnya pada produk kecantikan,” ujar Andriana.
Lebih lanjut, Andriana menekankan bahwa perkembangan perdagangan digital yang sangat cepat seringkali tidak diimbangi dengan kesiapan regulasi dan pengawasan di lapangan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama ketika berhadapan dengan produk-produk yang tidak jelas asal-usul dan keamanannya.
“Jangan sampai konsumen terus menjadi korban. Regulasi yang kami susun harus mampu hadir melindungi masyarakat secara nyata, tidak hanya sekadar normatif di atas kertas, tetapi benar-benar bisa menjawab persoalan yang ada di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, S.Sos., mengakui bahwa tantangan perlindungan konsumen di era digital memang semakin kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi dan model bisnis digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi.
“Perkembangan teknologi dan perdagangan digital memang tidak bisa kita bendung. Tantangannya, regulasi seringkali tertinggal. Oleh karena itu, perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk dalam pengawasan promosi digital,” jelas Moga.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan regulasi, termasuk melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk fenomena influencer dan perdagangan lintas negara.
Selain isu overclaim, pertemuan tersebut juga membahas berbagai tantangan lain, seperti lemahnya pengawasan produk impor yang masuk melalui platform digital serta keterbatasan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di daerah. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk memastikan bahwa sistem perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
Melalui konsultasi ini, DPRD DIY berharap Raperda Perlindungan Konsumen yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif dan implementatif dalam melindungi masyarakat di tengah derasnya arus digitalisasi dan perubahan pola konsumsi. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan perlindungan konsumen yang lebih optimal di masa mendatang. (gh/dta)

Leave a Reply