Ramai Isu PHK, Anton Prabu Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Jogja, dprd-diy.go.id – Ramainya isu pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri yang viral beberapa waktu terakhir menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., memastikan guru non-ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dapat melanjutkan tugas mengajar.

Penegasan tersebut disampaikan Anton pada Senin (18/5/2026), menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari kalangan tenaga pendidik terkait keberlanjutan tugas mengajar, kepastian penghasilan, hingga status mereka pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD DIY berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.

Klarifikasi tersebut juga disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung DPRD DIY. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa tidak terdapat aturan pemberhentian guru non-ASN dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Pemda DIY memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik dan masih aktif mengajar tetap dapat melanjutkan tugasnya di sekolah masing-masing. Penugasan guru non-ASN juga diperpanjang hingga 31 Desember 2026 agar proses pembelajaran tetap berjalan secara optimal.

Selain itu, para guru tetap memperoleh penghasilan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan insentif dari Kemendikdasmen. Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan di DIY.

Sebagai langkah strategis, Pemda DIY telah mengusulkan 330 formasi PPPK guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2026. Formasi tersebut diprioritaskan untuk mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Selain itu, dilakukan pula redistribusi guru antar sekolah sesuai kebutuhan serta penguatan sistem pendataan berbasis Dapodik agar penataan tenaga pendidik berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.

Anton menegaskan bahwa Komisi D DPRD DIY akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kepentingan layanan pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, kepastian bagi guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan di DIY.

“Yang paling utama adalah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Komisi D DPRD DIY akan terus mengawal kebijakan ini agar penataan tenaga pendidik tetap berpihak pada dunia pendidikan serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah,” ujar Anton.

DPRD DIY berharap klarifikasi dan langkah yang telah dilakukan Pemda DIY dapat memberikan kepastian bagi guru non-ASN sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*