Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UIN Suka Intip Proses Legislasi di DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempelajari langsung proses legislasi di DPRD DIY melalui kegiatan “Mahasiswa Sadar Legislasi” yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami fungsi DPRD, pembentukan peraturan daerah, hingga pentingnya partisipasi publik dalam kebijakan daerah. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, S.H., M.A.P., M.Sc., mengenai fungsi dan mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD DIY. Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya melaksanakan rapat, namun juga melakukan kunjungan lapangan, audiensi, hingga penyusunan kajian akademik dalam proses pembentukan kebijakan daerah.

Dalam sesi materi bertajuk Sadar Legislasi: Peran DPRD dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pembentukan Peraturan, mahasiswa dikenalkan dengan fungsi legislasi DPRD, tahapan penyusunan rancangan perda, hingga pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Selain itu, dijelaskan pula bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agent of change yang dapat berkontribusi melalui kajian akademik, advokasi maupun penyebaran edukasi terkait peraturan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menegaskan bahwa DPRD DIY selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik serta memberikan masukan terhadap berbagai rancangan peraturan daerah.

“Kami di DPRD DIY selalu terbuka untuk kunjungan mahasiswa maupun masyarakat. Aspirasi bisa disampaikan melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui kanal digital yang sudah tersedia,” ujar Umaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa perlu aktif terlibat dalam ruang-ruang diskusi publik agar proses legislasi dapat berjalan lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mahasiswa jangan hanya menjadi penonton. Ketika ada persoalan atau gagasan yang ingin disampaikan, DPRD membuka ruang dialog dan diskusi untuk bersama-sama membangun daerah,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa turut berdiskusi mengenai mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat, proses pembentukan perda hingga keterlibatan publik dalam pembahasan kebijakan daerah. DPRD DIY juga menjelaskan adanya berbagai kanal pengaduan dan partisipasi masyarakat, termasuk melalui e-lapor dan forum pembahasan rancangan peraturan daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi sidang dan tur gedung DPRD DIY. Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, Raafa Mumtaza Adi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memberikan banyak pengalaman dan pemahaman baru mengenai fungsi DPRD serta keterbukaan lembaga legislatif terhadap masyarakat.

“Saya belajar cukup banyak terkait fungsi DPRD dan bagaimana mereka terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini cukup berkesan bagi kami sebagai mahasiswa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Studi Visit DPRD, Najma Fadlaa Fahruddin, menilai kunjungan tersebut menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, terutama dalam memahami proses legislasi secara langsung.

“Kami mendapatkan pemaparan materi tentang peraturan perundang-undangan, melihat langsung fasilitas DPRD hingga mengikuti simulasi sidang. Ini menjadi pengalaman pertama yang sangat menarik bagi kami,” katanya. (alf/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*