Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melalui Pansus BA 7 Tahun 2026 tengah menyusun regulasi perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst guna menjawab berbagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan, mulai dari alih fungsi lahan hingga eksploitasi sumber daya alam. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan pengelolaan kawasan karst yang berkelanjutan di DIY. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi C DPRD DIY, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus BA 7 DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom,.. Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun menjelaskan bahwa kawasan karst di DIY memiliki fungsi strategis sebagai sumber air bersih, daerah imbuhan air tanah, habitat keanekaragaman hayati, penyangga sektor pertanian, pengendali iklim mikro, hingga pendukung kegiatan wisata dan ekonomi masyarakat. Namun, keberadaannya menghadapi berbagai ancaman, seperti alih fungsi lahan, eksploitasi berlebihan, pencemaran air, hingga tekanan pembangunan infrastruktur.
Raperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan kawasan karst melalui pengaturan aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, tata kelola, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan. Sejumlah instrumen pendukung juga diatur, seperti pembayaran jasa lingkungan hidup, indeks kesehatan ekosistem karst, pengendalian berbasis daya dukung lingkungan, dan pengelolaan berbasis nilai keistimewaan DIY.
Ketua Pansus BA 7 DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus selaras dengan berbagai ketentuan yang telah berlaku. Menurutnya, fokus utama Raperda diarahkan pada perlindungan kawasan karst yang menjadi karakteristik penting wilayah DIY.
“Harus ada kesesuaian dengan peraturan lain. Kawasan karst ini tidak dimasukkan dalam area geopark karena tidak semua geopark memiliki kawasan karst. Jadi harus kita fokuskan pada kawasan karst yang ada di DIY,” ujar Nur Subiyantoro.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan pemanfaatan sumber daya air di kawasan karst agar regulasi yang disusun tidak hanya berfungsi menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Kawasan karst punya sumber air. Raperda ini ingin fokus pada izin pengambilan air di situ agar perda bisa memiliki fungsi ganda,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BA 7 menjelaskan bahwa penyusunan Raperda berawal dari pembahasan mengenai perlindungan kawasan karst yang kemudian berkembang menjadi kebutuhan akan regulasi khusus.(elo/fr

Leave a Reply