Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretariat DPRD DIY memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang melibatkan seluruh mitra dan rekanan Sekretariat DPRD DIY. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 DPRD DIY, Kamis (11/6/2026), menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal organisasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak yang bermitra dengan Sekretariat DPRD DIY.
“Yang terpenting bagi saya adalah membawa institusi ini ke dalam sebuah zaman yang berbeda. Salah satu predikat yang harus diperjuangkan dalam birokrasi adalah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Karena itu, saya mengajak seluruh mitra untuk membangun satu frekuensi yang lurus, profesional, dan jauh dari praktik-praktik yang mengarah pada korupsi,” ujar Yudi.
Menurutnya, Sekretariat DPRD DIY juga tengah berupaya membangun citra sebagai institusi yang terbuka bagi masyarakat. Keterbukaan tersebut diwujudkan dengan memberikan ruang bagi mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum untuk melakukan kegiatan magang, penelitian, dan aktivitas akademik lainnya di lingkungan DPRD DIY.
“Saya ingin menjadikan Sekretariat DPRD DIY sebagai institusi yang terbuka. DPRD adalah rumah rakyat, sehingga siapa pun yang memiliki kepentingan yang baik untuk masyarakat kami persilakan untuk datang dan beraktivitas di sini,” katanya.
Yudi menambahkan, komitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih juga diwujudkan dengan menolak segala bentuk praktik gratifikasi, kickback, maupun kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan aturan dalam hubungan kemitraan dengan penyedia barang dan jasa.
“Bekerjalah secara profesional. Jangan ada lagi tradisi-tradisi yang tidak sesuai aturan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan hal-hal yang menyimpang, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat DPRD DIY, Fitriana Wahyu Dewayani, S.I.P., menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari program reformasi tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan agenda nasional penguatan budaya antikorupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, terdapat dua predikat yang dapat diraih oleh instansi pemerintah, yakni Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“WBK berfokus pada pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, sedangkan WBBM menitikberatkan pada pelayanan publik yang prima, responsif, dan inovatif. Saat ini Sekretariat DPRD DIY sedang berupaya menuju predikat WBK,” jelas Fitriana.
Menurutnya, pada tahun 2026 terdapat enam unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK, dan Sekretariat DPRD DIY menjadi salah satu unit kerja yang lolos dalam proses seleksi internal tersebut.
Sebagai bagian dari tahapan evaluasi, Sekretariat DPRD DIY juga akan melibatkan para mitra dan rekanan melalui survei persepsi kualitas layanan dan persepsi antikorupsi. Hasil survei tersebut menjadi salah satu instrumen penilaian dalam proses pengusulan predikat Zona Integritas.
Melalui sosialisasi ini, Sekretariat DPRD DIY berharap tercipta kesamaan persepsi antara organisasi dan para mitra kerja dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi. (lz/dta)

Leave a Reply