Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY menggelar Public Hearing terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pansus BA 7, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., dan dihadiri oleh pakar Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta Prof. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno, M.T., perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Ir. Yoyok Sigit Haryotomo, M.M., penyusun naskah akademik Petrasa Wacana, S.T., M.Sc., serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Nur Subiyantoro menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelestarian kawasan karst yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat. Menurutnya, kawasan karst merupakan aset bersama yang harus dijaga keberlangsungannya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kawasan ini merupakan aset yang kita miliki bersama dan diharapkan dapat diwariskan kepada generasi mendatang karena keberadaan sumber daya air yang tersimpan di dalamnya,” ujarnya.
Perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Yoyok Sigit Haryotomo, menjelaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi vital sebagai benteng pertahanan air sekaligus penopang perekonomian masyarakat. Selain menjaga ketersediaan sumber daya air, kawasan karst juga memiliki potensi besar untuk mendukung sektor pariwisata dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Yoyok menilai diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan kawasan karst melalui penerapan skema Payment for Ecosystem Services (PES) atau pembayaran jasa lingkungan. Skema tersebut dinilai mampu mendorong pengelolaan berbasis kinerja yang berkelanjutan dengan dukungan sistem pengawasan yang independen.
“Kawasan karst memiliki fungsi strategis sebagai benteng pertahanan air. Selain itu, kawasan ini juga dapat mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat, termasuk melalui sektor pariwisata, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Eko Teguh Paripurno menekankan bahwa pengelolaan kawasan karst tidak dapat hanya dipandang dari aspek pertambangan. Menurutnya, kawasan karst memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu ditempatkan sebagai garda terdepan dalam upaya pelestarian kawasan karst agar fungsi hidrologis dan manfaat ekologisnya tetap terjaga. Selain itu, regulasi yang disusun harus memiliki daya eksekusi yang kuat, didukung sinkronisasi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta pengelolaan data yang transparan dan akuntabel.
“Percepatan penyusunan regulasi diperlukan untuk mencegah eksploitasi akibat ketidakjelasan aturan. Kawasan Karst Gunungsewu berpotensi menjadi model nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, S.T., memberikan masukan terkait substansi Raperda, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur pihak yang melakukan kerusakan maupun upaya pemulihan kawasan ekosistem karst. Ia berharap DPRD DIY dapat memperkuat substansi regulasi tersebut melalui sinkronisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui Public Hearing ini, Pansus BA 7 DPRD DIY berupaya menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kelestarian kawasan karst sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (njw)

Leave a Reply