ogja, dprd-diy.go.id – Rabu, 7/2/2018 Komisi A DPRD DIY dalam rangka menyusun Raperda tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan mengundang Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, camat-camat dan perwakilan Pemda kabupaten kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan masukan.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapur lt 1 DPRD DIY di pimpin oleh Eko Suwanto Ketua Komisi A dan Sukarman Wakil ketua komisi turut hadir juga anggota Komisi A.
Rapat ini membahas tentang permasalahan umum wilayah perbatasan yaitu seperti kurangnya sarana prasarana di daerah perbatasan, administrasi di wilayah perbatasan yang tidak teratur, beberapa pelanggaran hukum yang terjadi, dan pelanggaran tata ruang. Tidak hanya itu di wilayah perbatasan masih rendah tingkat pendidikan dan infrastruktur sehingga menimbulkan banyak pengangguran dan mengakibatkan kemiskinan yang terjadi di wilayah perbatasan.
Sukamto Kepala Dinas Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyampaikan, kita memiliki kerja sama dengan daerah berbatasan Jawa Tengah sebanyak 14 item kerja sama. Sampai hari ini baru 3 item kerja sama yang ada perjanjian kerja samanya. 3 item kerja sama itu ialah pertama tentang ketertiban umum , kedua pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah, dan ketiga penanaman modal.
Tidak hanya di Gunungkidul di daerah Kulon Progo permasalahan terjadi hampir sama, di daerah ini destinasi wisata berkembang pesat namun masih kurang mendukung dalam sarana prasarana.
Anom condro dari kepala desa Giri mulyo meminta batas tanah yang jelas, tanda batas antara wilayah satu dengan yang lain tidak jelas. Juga terdapat kebisaan di masyarakat terkait tata cara jual beli antara kali gesing (Purworejo) dan giri mulyo (Kulonprogo) disana jual beli tanah cukup kesepakatan tanpa ada surat-surat seperti jual beli biasanya di DIY, hal ini mempengaruhi warga kami.
Setelah mendengar seluruh masukan dan informasi yang di sampaikan Eko Suwanto menanyakan apakah bapak-ibu di sini mendukung di bentuk raperda tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan kemudian di sambut dengan jawaban “MENDUKUNG“. Dengan dukungan ini dengan resmi Komisi A mengusulkan Raperda Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan. Eko juga menekankan kawasan perbatasan itu harus menjadi kawasan yang membanggakan. (tk/az)




Leave a Reply