Jogja, dprd-diy.go.id — Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini menjadi penutup dari rangkaian panjang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun Anggaran 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 1 pada Rabu (07/05/2025), DPRD DIY secara resmi menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) atas LKPJ tersebut, yang dikemas dalam Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2025.
Ketua Pansus, Akhid Nuryati, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui berbagai tahapan strategis, mulai dari rapat kerja intensif, public hearing dengan OPD dan masyarakat, hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam penilaiannya, DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian Pemda DIY yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut-turut dari BPK RI. Namun di balik capaian tersebut, sejumlah catatan penting juga disampaikan, terutama terkait aspek tata kelola hibah, penggunaan dana bergulir dan evaluasi terhadap Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).
“Laporan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran hibah dan penggunaan dana bergulir. Kami mendesak agar ini segera diselesaikan, tidak hanya untuk akuntabilitas keuangan tetapi juga demi melindungi masyarakat penerima manfaat,” ujar Akhid dalam laporannya.
Ia juga menambahkan bahwa perhatian serius perlu diberikan terhadap ketahanan pangan, mengingat masih ada dua kalurahan di Gunungkidul yang tergolong rawan pangan. Selain itu, capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan dan Indeks Williamson dinilai masih belum sesuai target, yang mencerminkan belum optimalnya pemerataan pembangunan antar wilayah di DIY.
Menanggapi rekomendasi tersebut, sambutan Gubernur DIY yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X, menyatakan apresiasi dan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan dari DPRD. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antarsektor untuk menjawab tantangan pembangunan yang makin kompleks.
“Rekomendasi DPRD DIY adalah wujud kepedulian dan kontribusi nyata bagi perbaikan berkelanjutan kinerja Pemda DIY. Kami menyambutnya dengan baik dan akan menjadikannya sebagai inspirasi, tuntunan, sekaligus tuntutan untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah DIY akan menjadikan catatan DPRD sebagai bagian penting dalam evaluasi dokumen strategis pembangunan ke depan, utamanya dalam menata prioritas pembangunan secara lebih tepat sasaran dan berdampak luas.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan dan penetapan Keputusan DPRD DIY tentang catatan dan rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kemudian diserahkan kepada Wakil Gubernur DIY. Agenda ini menandai fase penting dalam proses evaluasi tahunan kinerja Pemda DIY, yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga politis dan substantif. (dta/cc)

Leave a Reply